Tragedi Lantung memperlihatkan bahwa persoalan tambang rakyat tidak cukup dilihat dari lokasi tambang, legalitas, atau keselamatan penambang. Di belakang aktivitas menggali emas terdapat rantai ekonomi yang menghubungkan lahan, modal, tenaga kerja, teknologi, pengolahan dan pasar. Kebijakan yang hanya mengawasi lubang tambang berisiko gagal memahami struktur ekonomi yang membuat kegiatan tersebut terus berlangsung dan berulang.
Oleh : Rusli Cahyadi, Ph.D. – Peneliti Senior Pusat Riset Kependudukan BRIN dan Pengajar Departemen Antropologi FISIP UI
Lantung dan cara kita melihat tambang rakyat
Tragedi kembali terjadi di Lantung, Kabupaten Sumbawa. Pada 5 September 2026, longsor di kawasan tambang menewaskan tiga penambang. Peristiwa tersebut segera diikuti peningkatan pengawasan terhadap pertambangan tanpa izin atau PETI oleh Polres Sumbawa. Polisi memperketat patroli dan pemantauan di titik-titik yang dianggap rawan, sekaligus mendorong penghentian aktivitas tambang ilegal. Langkah ini tentu diperlukan. Keselamatan pekerja dan penegakan hukum tidak dapat ditawar.
Namun, perkembangan setelah tragedi tersebut juga memperlihatkan kecenderungan cara negara dan publik mendefinisikan persoalan PETI. Perhatian terutama diarahkan pada lokasi tambang, status perizinan, keberadaan pekerja, pengawasan lapangan dan kemungkinan pelanggaran hukum. Pola ini bukan sesuatu yang keliru. Masalahnya muncul ketika pengawasan lokasi menjadi keseluruhan cara kita memahami tambang rakyat. Kita kemudian melihat “lubang tambang”, tetapi tidak cukup melihat “ekonomi yang membuat lubang itu terus digali”.
Karena itu, Lantung sebaiknya tidak hanya dibaca sebagai sebuah lokasi pertambangan atau lokasi terjadinya kecelakaan. Lantung dapat menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan tambang rakyat di Sumbawa dan NTB secara lebih luas. Pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya bagaimana menghentikan PETI, tetapi bagaimana aktivitas pertambangan tersebut menjadi bagian dari sebuah ekonomi lokal, siapa saja yang terlibat di dalamnya, bagaimana nilai diciptakan dan dibagi, serta siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung risikonya.
Dari penambang ke ekonomi tambang rakyat
Istilah “tambang rakyat” mudah membuat kita membayangkan sekelompok warga yang menggali tanah untuk memperoleh emas. Kenyataannya dapat jauh lebih kompleks. Di belakang kegiatan ekstraksi terdapat pihak yang menguasai akses terhadap lahan, pemodal, pengorganisasi pekerjaan, penambang, pemilik alat, pekerja pengangkut material, pengolah dan pedagang atau pembeli emas. Mereka tidak selalu berada dalam satu organisasi dan tidak selalu bekerja melalui hubungan formal. Namun, hubungan tersebut dapat membentuk sebuah rantai ekonomi yang relatif teratur.
Karena itu, kita perlu mengubah unit analisis dari “penambang” menjadi “ekonomi tambang rakyat”. Pertanyaan yang muncul kemudian bukan hanya siapa yang menggali, tetapi siapa menyediakan modal, siapa menguasai akses terhadap lokasi, siapa mengorganisasi tenaga kerja, siapa menentukan teknologi produksi, siapa menguasai pengolahan, siapa membeli emas dan bagaimana harga ditentukan. Yang lebih penting lagi, siapa memperoleh bagian terbesar dari nilai yang dihasilkan dan siapa menanggung risiko terbesar?
Matthew Libassi memperlihatkan pentingnya melihat keragaman hubungan kerja dalam ekonomi emas informal Indonesia. Dalam artikelnya “Mining Heterogeneity: Diverse Labor Arrangements in an Indonesian Informal Gold Economy,” The Extractive Industries and Society, 7(3), 2020, ia menunjukkan bahwa ekonomi emas informal tidak terdiri atas satu bentuk hubungan kerja. Berbagai pengaturan tenaga kerja dan posisi ekonomi menghasilkan pengalaman dan distribusi manfaat yang berbeda di antara pelaku pertambangan.
Nancy Lee Peluso menunjukkan persoalan serupa dari sisi wilayah, tenaga kerja dan penguasaan sumber daya. Dalam “Entangled Territories in Small-Scale Gold Mining Frontiers: Labor Practices, Property, and Secrets in Indonesian Gold Country,” World Development, 101, 2018, ia memperlihatkan bagaimana praktik tenaga kerja, klaim atas tanah, pengetahuan dan jaringan informal saling membentuk wilayah pertambangan emas skala kecil. Pertambangan yang berada di luar sistem formal negara tidak dengan sendirinya berarti tidak mempunyai struktur.
Dua kajian tersebut membantu kita melihat Sumbawa dengan pertanyaan yang berbeda. Persoalannya bukan apakah tambang rakyat terorganisasi atau tidak, tetapi bagaimana ia terorganisasi, siapa yang mempunyai posisi tawar dan untuk kepentingan siapa rantai tersebut bekerja.
Negara mengawasi lokasi, tetapi siapa mengawasi rantai ekonomi?
Perkembangan di Lantung setelah longsor menunjukkan mengapa pertanyaan ini penting. Selain persoalan legalitas dan keselamatan, muncul pula perhatian terhadap keberadaan tenaga kerja asing serta kemungkinan hubungan mereka dengan aktivitas pertambangan. Pemerintah menyatakan sedang menelusuri persoalan tersebut dan membahas kemungkinan adanya skema sewa lahan. Namun informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan siapa yang mengendalikan ekonomi tambang Lantung.
Justru karena struktur tersebut belum jelas, pertanyaan ekonominya perlu diajukan. Jika seseorang datang membawa teknologi, untuk siapa teknologi itu digunakan? Siapa yang membayar? Siapa menyediakan modal? Siapa mengorganisasi pekerja? Siapa menguasai akses terhadap lahan? Siapa mengolah material? Siapa membeli emas? Dan ke mana emas tersebut bergerak setelah meninggalkan lokasi tambang?
Pertanyaan tersebut lebih penting daripada sekadar mengetahui apakah seorang pekerja berasal dari Indonesia atau luar negeri. Identitas aktor perlu dibaca berdasarkan posisinya dalam rantai ekonomi. Seorang teknisi, misalnya, dapat menjadi pekerja biasa, tetapi dapat pula menjadi bagian dari jaringan modal dan teknologi yang lebih luas. Tanpa pemetaan hubungan tersebut, kebijakan mudah terjebak pada isu permukaan.
Hal yang sama berlaku untuk pasar. Emas tidak berhenti ketika batuan dikeluarkan dari lubang tambang. Material harus diangkut, dihancurkan dan diolah. Hasilnya kemudian masuk ke jaringan perdagangan. Di setiap tahap terdapat aktor, biaya, risiko dan kemungkinan penguasaan nilai. Karena itu, kebijakan pertambangan yang hanya mengawasi titik produksi tidak akan sepenuhnya memahami ekonomi pertambangan.
“Ilegal” tidak berarti tidak terorganisasi
Ada kecenderungan menganggap kegiatan ilegal sebagai kegiatan yang tidak mempunyai struktur. Padahal sebuah kegiatan dapat berada di luar hukum formal tetapi tetap memiliki aturan ekonomi dan sosial. Ada pembagian kerja, hubungan modal, kesepakatan mengenai akses lahan, mekanisme pembagian hasil, hubungan utang, jaringan pengolahan dan hubungan dengan pembeli.
Karena itu, kata “ilegal” tidak seharusnya menghentikan analisis. Justru status informal membuat pemetaan hubungan tersebut semakin penting. Jika satu lokasi ditutup tetapi modal, teknologi, jaringan tenaga kerja dan pasar tetap tersedia, aktivitas serupa dapat berpindah ke lokasi lain.
Dalam konteks ini, penertiban lokasi merupakan salah satu instrumen, bukan keseluruhan kebijakan. Yang lebih penting adalah bagaimana mengubah struktur insentif ekonomi yang membuat aktivitas tersebut terus berlangsung.
Keselamatan juga merupakan persoalan ekonomi
Tragedi Lantung juga seharusnya membuat kita berhati-hati untuk tidak menjadikan keselamatan semata-mata sebagai persoalan kehati-hatian individu. Penambang memang dapat bekerja dengan metode yang berbahaya. Tetapi mengapa mereka melakukannya?
Apakah karena teknologi yang lebih aman terlalu mahal? Apakah modal produksi mendorong pengejaran hasil secepat mungkin? Apakah pekerja dibayar berdasarkan hasil? Apakah mereka memiliki posisi tawar untuk menolak pekerjaan berisiko? Atau apakah pertambangan memberikan pendapatan yang jauh lebih menarik dibandingkan sumber penghidupan lain?
Pertanyaan ini penting karena risiko tidak hanya berada di dalam tanah. Risiko juga diproduksi oleh hubungan ekonomi. Pihak yang bekerja paling dekat dengan bahaya belum tentu pihak yang memperoleh manfaat terbesar. Sebaliknya, pihak yang memperoleh bagian nilai lebih besar dapat berada jauh dari lokasi produksi dan tidak menghadapi risiko fisik yang sama.
Karena itu, keselamatan tambang perlu ditempatkan dalam analisis rantai produksi. Siapa mengambil keputusan mengenai teknologi? Siapa membiayai produksi? Siapa menentukan target produksi? Siapa menanggung kerugian ketika kecelakaan terjadi?
Dari ladang ke tambang
Ada persoalan yang lebih luas yang tidak boleh hilang dari pembahasan. Mengapa masyarakat masuk ke pertambangan?
Pertambangan sering menjadi bagian dari strategi penghidupan rumah tangga. Masyarakat dapat berpindah antara pertanian, peternakan, perdagangan, pekerjaan upahan dan pertambangan. Bahkan satu rumah tangga dapat menggabungkan beberapa sumber pendapatan. Karena itu, pertambangan perlu dilihat dalam konteks transformasi ekonomi pedesaan.
Di sinilah konsep “dari ladang ke tambang” menjadi penting. Konsep tersebut bukan hanya merujuk kepada mengapa seseorang memilih menambang, tetapi mengapa sumber penghidupan lain tidak lagi dianggap cukup menguntungkan. Jika pertanian memberikan pendapatan yang rendah dan tidak pasti sementara emas memberikan peluang pendapatan lebih cepat, larangan menambang tanpa memperbaiki kondisi ekonomi pedesaan hanya akan menyelesaikan persoalan di permukaan.
Artinya, kebijakan pertambangan rakyat harus terhubung dengan kebijakan pertanian, pasar, pembiayaan, pekerjaan dan diversifikasi ekonomi. Kalau tidak, penutupan satu lokasi dapat diikuti munculnya lokasi baru karena dorongan ekonominya tetap ada.
Dari peta tambang ke peta ekonomi tambang
Keseluruhan argumentasi yang saya bangun implikasinya cukup sederhana, tetapi membutuhkan perubahan cara berpikir. Pemerintah tidak cukup memiliki “peta lokasi tambang”. Pemerintah membutuhkan “peta ekonomi tambang”.
Peta tersebut perlu menunjukkan siapa yang menguasai akses terhadap lahan, siapa menyediakan modal, siapa bekerja, bagaimana tenaga kerja direkrut, di mana material diolah, siapa membeli hasil produksi dan bagaimana emas bergerak menuju pasar. Peta itu juga perlu memperlihatkan distribusi manfaat dan risiko.
Dengan pendekatan tersebut, intervensi dapat dibedakan. Ada aktivitas yang harus dihentikan karena terlalu berbahaya. Ada yang dapat ditata dan diformalkan. Ada yang membutuhkan perubahan teknologi. Ada rumah tangga yang membutuhkan alternatif penghidupan. Ada pula hubungan perdagangan yang perlu dibuat lebih transparan.
Persoalan kemudian bukan lagi sekadar bagaimana memformalkan tambang, tetapi siapa yang harus diformalkan. Apakah hanya penambang? Bagaimana dengan pemodal, pemilik akses lahan, pengelola pengolahan dan pedagang? Legalitas lokasi tetap penting, tetapi legalitas seharusnya menjadi pintu masuk menuju tata kelola ekonomi yang lebih luas.
Dari Lantung ke Sumbawa dan NTB
Lantung memberi kita sebuah kasus yang konkret. Tetapi pelajaran dari Lantung tidak harus berhenti di Lantung. Pertanyaannya adalah apakah pola hubungan antara lahan, modal, tenaga kerja, pengolahan dan pasar yang ditemukan di sana juga muncul di kawasan pertambangan lain di Sumbawa dan NTB, atau justru terdapat variasi yang membutuhkan kebijakan berbeda.
Pertanyaan tersebut penting karena kebijakan yang seragam dapat gagal menghadapi struktur ekonomi yang berbeda. Ada wilayah yang membutuhkan penegakan hukum. Ada yang membutuhkan formalisasi. Ada yang membutuhkan teknologi pengolahan yang lebih aman. Ada yang membutuhkan penguatan alternatif penghidupan. Dan ada yang membutuhkan intervensi pada jaringan perdagangan.
Karena itu, kita perlu bergerak dari tambang rakyat menuju ekonomi tambang rakyat. Dari peta tambang menuju peta ekonomi tambang. Dari penambang menuju rantai aktor. Dari legalitas lokasi menuju tata kelola produksi, pengolahan dan perdagangan. Dan dari melihat kecelakaan sebagai kesalahan individu menuju pemahaman mengenai bagaimana risiko diproduksi dan didistribusikan dalam sebuah sistem ekonomi.
Tragedi Lantung seharusnya tidak hanya menghasilkan pengawasan yang lebih ketat terhadap lubang tambang. Ia juga harus mendorong kita melihat apa yang berada di belakang lubang tersebut. Sebab selama modal, tenaga kerja, teknologi dan pasar yang menopang ekonomi tambang tidak dipahami, penertiban mungkin dapat menghentikan sebuah lokasi, tetapi belum tentu mengubah ekonomi yang membuat pertambangan rakyat terus muncul.
Pertanyaan akhirnya bukan hanya soal bagaimana menghentikan tambang rakyat, tetapi bagaimana mengelola ekonomi tambang rakyat agar lebih aman, lebih adil dan lebih mampu memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa membiarkan risiko terbesar ditanggung oleh mereka yang berada pada posisi paling lemah dalam rantai ekonomi tersebut. (*)






