DOMPU, Samawarea.com (11 September 2026) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kamis (10/9/2026) malam.
Dalam pengungkapan sekitar pukul 21.10 Wita tersebut, polisi mengamankan tiga warga setempat berinisial M (30), HR (25), dan RL (22).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, tim memastikan keberadaan para terduga di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.
Saat diamankan, ketiganya diduga sedang melakukan aktivitas pengemasan sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,31 gram.
Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, pipet yang dimodifikasi sebagai sekop, korek api yang dimodifikasi, gunting, pisau kater dan dua unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., mengatakan pihaknya masih mendalami peran masing-masing terduga serta asal-usul barang tersebut.
“Ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terhadap ketiganya, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi informasi masyarakat dan mengajak warga terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” tegasnya. (SR)






