MATARAM, samawarea.com (15 Agustus 2026) — Tiga Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Sumbawa, masing-masing RPH Alas, RPH Utan dan RPH Plampang, ditetapkan sebagai bagian dari pilot project percepatan sertifikasi halal RPH dan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Program tersebut secara resmi dimulai melalui Kick Off Pilot Project Percepatan Sertifikasi Halal RPH dan Juleha NTB yang berlangsung di Gedung Sangkareang, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan itu dihadiri Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., unsur Kementerian PPN/Bappenas, Sekretaris Daerah Provinsi NTB Abdul Chair, Ak., Bank Syariah Indonesia (BSI), Pemerintah Provinsi NTB, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), para kepala daerah, serta pimpinan dan perwakilan RPH.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan mengenai implementasi kerja sama pilot project dan mekanisme sertifikasi halal RPH. Acara kemudian dilanjutkan dengan seremoni kick off melalui penyerahan Giant Card kepada empat RPH yang masuk dalam program tersebut, yakni RPH Alas, RPH Utan, RPH Plampang dari Kabupaten Sumbawa, serta RPH Lingsar.
Bagi Kabupaten Sumbawa, masuknya tiga RPH tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat penerapan standar halal pada fasilitas pemotongan hewan. Program ini sekaligus diharapkan mampu meningkatkan jaminan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk hasil peternakan yang dikonsumsi.
Sekda NTB Abdul Chair, Ak., menegaskan, pemenuhan aspek halal tidak boleh hanya berorientasi pada produk akhir. Menurutnya, jaminan halal harus dibangun sejak dari hulu hingga hilir.
“Pemenuhan aspek halal harus dimulai dari hulu hingga hilir. Sertifikasi halal adalah investasi kepercayaan yang memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi paspor ekonomi bagi produk masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah dalam membantu para pelaku usaha dan pengelola RPH memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi halal.
“Peternak menjaga ternaknya, penyembelih menjaga sembelihannya, dan kita menjaga kepercayaan. Kalau semua terpenuhi, insyaallah ekonomi halal akan terpenuhi,” katanya.
Bagi Pemkab Sumbawa, program tersebut memiliki arti penting dalam memperkuat mata rantai sektor peternakan. Mulai dari pemeliharaan ternak, proses penyembelihan yang memenuhi ketentuan halal, hingga produk yang akhirnya dikonsumsi masyarakat.
Penerapan standar halal pada RPH juga diyakini dapat memberikan nilai tambah bagi produk peternakan Sumbawa. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal berpotensi membuka akses pasar yang lebih luas.
Penguatan ekosistem halal tersebut sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Sumbawa dalam meningkatkan kualitas dan daya saing ekonomi masyarakat melalui kolaborasi, inovasi, serta optimalisasi potensi daerah.
Dengan semakin kuatnya ekosistem halal, produk lokal Sumbawa diharapkan tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pasar daerah, tetapi juga memiliki daya saing untuk menembus pasar yang lebih luas. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan memberikan nilai tambah sekaligus manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sumbawa. (SR)






