Langgar Perda, Puluhan Spanduk di Pohon dan Tiang Listrik Diturunkan Satpol PP Sumbawa

oleh -93 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 Juli 2026) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menertibkan puluhan spanduk dan baliho yang dipasang tidak sesuai peruntukannya di sejumlah ruas jalan dalam dan pinggiran Kota Sumbawa. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, mempercantik wajah kota, sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah.

Kegiatan berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (22–23 Juli 2026), dengan menyasar wilayah Kecamatan Sumbawa, Labuhan Badas, Unter Iwes, dan Moyo Utara.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (P2U) Satpol PP Kabupaten Sumbawa, M. Sukarman, S.TP., mengatakan, penertiban dilakukan terhadap media iklan berupa spanduk dan baliho yang dipasang di lokasi terlarang, seperti melintang di jalan, menempel di pohon, serta memanfaatkan fasilitas umum.

“Penertiban ini merupakan upaya menjaga dan menata keindahan kota. Selain itu, kami juga mendorong para pelaku usaha agar menggunakan media reklame yang memiliki izin sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah,” ujarnya.

Menurut Sukarman, tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 10 ayat (7) huruf c dan Pasal 11 huruf g yang mengatur larangan pemasangan reklame pada tempat-tempat yang tidak semestinya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 31 spanduk, terdiri atas 8 spanduk yang dipasang melintang pada tiang listrik dan 23 spanduk yang ditempel di pohon.

Adapun lokasi penertiban meliputi Jalan Cendrawasih, Jalan Garuda, Jalan Hasanuddin, Jalan Lintas Karang Dima, Jalan Sultan Kaharuddin, Jalan Bypass Sering, Jalan Kerato–Brang Bara, Jalan Raberas–Seketeng, hingga Jalan Lintas Penyaring, Kecamatan Moyo Utara.

Kegiatan melibatkan Kasi Lidik, pejabat fungsional, Danton Patroli, Danru Siaga, serta anggota Satpol PP Kabupaten Sumbawa, dengan koordinasi Kabid P2U M. Sukarman dan penanggung jawab Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos.

Selain berfokus pada penegakan Perda, kegiatan ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam memanfaatkan ruang publik untuk media promosi.

“Kami berharap penataan reklame yang sesuai aturan dapat menciptakan lingkungan yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah melalui perizinan reklame,” ujarnya. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *