MATARAM, samawarea.com (23 Juli 2026) – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Buktinya dalam kurun waktu 26 Juni hingga 22 Juli 2026, Polda NTB bersama Polres/Polresta jajaran berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 86 tersangka.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7), oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K.
Dari 86 tersangka yang diamankan, sebanyak 80 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan. Polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 8.328,091 gram atau sekitar 8,3 kilogram sabu, 11.607,81 gram ganja, 285 butir ekstasi, serta 107 gram magic mushroom.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan, sedikitnya terdapat tujuh kasus menonjol yang berhasil diungkap selama periode tersebut. Beberapa di antaranya melibatkan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Kasus pertama diungkap pada 1 Juli 2026 di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Polisi menangkap tersangka ML, warga Madura, Jawa Timur, dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu. Dari hasil penyelidikan, kasus ini diduga terkait jaringan narkotika Jawa-Bali.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2026 di Kabupaten Dompu, polisi menangkap tersangka AS dengan barang bukti 2,6 kilogram ganja yang diduga berasal dari jaringan Medan. Barang haram tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Lima hari kemudian, tepatnya 8 Juli 2026, polisi kembali mengungkap peredaran ganja di Dompu dengan menangkap tersangka FD dan menyita 1,2 kilogram ganja.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 9 Juli 2026 di Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka K dengan barang bukti 5,2 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi.
Sementara itu, pada 13 Juli 2026, aparat menggagalkan penyelundupan 2,9 kilogram sabu di kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Tersangka DW, warga Kabupaten Sumbawa, ditangkap saat membawa sabu yang berasal dari Jawa Timur dan diduga akan diedarkan di wilayah Sumbawa.
Kasus lainnya berhasil diungkap pada 16 Juli 2026 di Kabupaten Sumbawa. Polisi menangkap tersangka BA, warga Kecamatan Plampang, dengan barang bukti 1 kilogram ganja dan 0,42 gram sabu. Narkotika tersebut juga diketahui dikirim melalui jasa ekspedisi.
Operasi besar kembali dilakukan pada 20 Juli 2026 melalui kerja sama Polda Jambi, Polda NTB, dan Polres Lombok Timur. Tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran 2,9 kilogram sabu. Dalam operasi itu, Polres Lombok Timur menangkap tersangka D di Pelabuhan Kayangan, sedangkan Polda NTB mengamankan dua terduga kurir lainnya, AJ dan HH, di Jalan Terusan Bung Hatta, Kota Mataram.
Menurut penyidik, keberhasilan operasi gabungan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarwilayah dalam membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Direktur Resnarkoba Polda NTB menegaskan, keberhasilan mengungkap puluhan kasus tersebut merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Ini merupakan bukti komitmen kami, Polda NTB beserta jajaran, dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tegas Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.
Polda NTB memastikan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba melalui penguatan fungsi intelijen, penindakan terhadap jaringan pengedar, serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di NTB. (SR)






