MATARAM, samawarea.com (23 Juli 2026) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di Kota Mataram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat dokumen, penyedia fasilitas, hingga pengguna STNK palsu.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, SH, SIK, MSi, dalam konferensi pers di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026).
Kombes Arisandi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang diterima pada 15 Juli 2026 terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp sebagai media transaksi. Pemesan hanya perlu mengirimkan identitas kendaraan, kemudian para pelaku mencetak STNK palsu sesuai data yang diterima.
“Tarif pembuatan STNK palsu dipatok Rp 750 ribu untuk kendaraan roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil dikenakan biaya mulai Rp1 juta,” ungkap Kombes Arisandi.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan, laptop, printer, telepon genggam, peralatan pembuat dokumen, sampul STNK, cap stempel tiruan, contoh cetakan STNK palsu, notice pajak yang diduga palsu, serta riwayat percakapan transaksi para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 391 Ayat (1) KUHP bagi pembuat dokumen palsu, Pasal 391 Ayat (2) KUHP bagi pengguna dokumen palsu, serta Pasal 21 huruf a dan b KUHP bagi pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan.
Menurutnya, keberadaan dokumen palsu juga berpotensi dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan lain sehingga perlu mendapat perhatian serius.
Karena itu, Polda NTB mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor. Warga diminta memastikan keaslian dokumen melalui instansi resmi dan tidak mudah tergiur tawaran pengurusan dokumen dari pihak atau biro jasa yang tidak memiliki legalitas.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan praktik pemalsuan dokumen kendaraan di lingkungan sekitarnya. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan mengancam tertib administrasi kendaraan bermotor. (SR)






