SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Juni 2026) – Tarif air minum pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batulanteh Kabupaten Sumbawa dipastikan akan mengalami penyesuaian pada Juni 2026. Pemberlakuan tarif baru tersebut kini hanya menunggu penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa setelah seluruh tahapan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan rampung dilaksanakan.
Direktur Perumdam Batulanteh Sumbawa, H. Abdul Hakim, S.E., yang ditemui wartawan, Rabu (3/6/26) menjelaskan bahwa saat ini proses penyesuaian tarif masih berada pada tahap sosialisasi. Setelah sebelumnya dipaparkan kepada DPRD Kabupaten Sumbawa, khususnya Komisi II, pihaknya akan melanjutkan sosialisasi kepada para camat dan kepala desa sebelum tarif baru resmi diberlakukan.
“Insya Allah untuk kenaikan tarif, Pak Bupati akan meng-SK-kan bulan ini setelah sosialisasi selesai. Kemarin kami sudah sosialisasi di DPRD, kemudian akan ada sosialisasi lagi dengan para camat dan kepala desa dalam waktu dekat,” ujarnya.
Menurut Abdul Hakim, rata-rata tarif baru untuk pelanggan rumah tangga kategori dua akan berada pada kisaran Rp 3.800 per meter kubik. Sementara kelompok sosial dan rumah tangga kategori satu yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan dikenakan tarif sekitar Rp 2.800 per meter kubik.
Ia menjelaskan, penetapan tarif dilakukan berdasarkan klasifikasi pelanggan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Klasifikasi tersebut mencakup kelompok sosial khusus, sosial umum, rumah tangga satu, rumah tangga dua, hingga kelompok pelanggan lainnya.
“Rumah tangga satu itu masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Sedangkan rumah tangga dua sudah masuk kategori menengah. Jadi memang ada klasifikasi pelanggan yang menjadi dasar penetapan tarif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Hakim mengatakan bahwa penyesuaian tarif menjadi langkah strategis untuk mendorong kemandirian perusahaan sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Selama ini, Perumdam Batulanteh masih mendapatkan dukungan subsidi operasional dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Namun mulai tahun 2026, subsidi daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp 1 miliar per tahun tidak lagi dialokasikan, sehingga perusahaan dituntut mampu membiayai seluruh kebutuhan operasional melalui pendapatan usaha.
“Dengan tarif yang akan diberlakukan ini, insya Allah kita bisa meng-cover seluruh biaya operasional perusahaan. Subsidi dari pemerintah daerah juga sudah dihentikan, sehingga harapannya Perumdam bisa lebih mandiri,” katanya.
Meski demikian, Abdul Hakim menyadari bahwa kenaikan tarif akan diiringi dengan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas layanan. Karena itu, pihaknya berkomitmen terus melakukan pembenahan pelayanan secara bertahap.
Menurutnya, tantangan terbesar yang dihadapi Perumdam saat ini adalah kondisi jaringan distribusi air yang sebagian besar sudah berusia tua dan membutuhkan rehabilitasi serta penggantian secara berkelanjutan.
“Kami tetap berupaya meningkatkan pelayanan. Namun perbaikan tidak bisa dilakukan secara instan karena banyak infrastruktur yang sudah usang dan membutuhkan penanganan bertahap,” pungkasnya. (SR)






