Prestasi Nasional dan Internasional Keyla Tak Diakui, Keluarga Desak Investigasi Panitia PPDB SMANIKA

oleh -240 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Juni 2026) -– Prestasi membanggakan di tingkat nasional hingga internasional ternyata belum mampu mengantarkan Keyla Ade Safara diterima melalui jalur prestasi di SMA Negeri 1 Sumbawa.

Siswi asal Kecamatan Ropang yang menyandang gelar Little Miss Universe Indonesia dan pernah menjadi Duta Wisata Remaja Pariwisata NTB serta mewakili Nusa Tenggara Barat pada ajang internasional itu dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi oleh panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Polemik bermula ketika tim verifikasi meminta agar sertifikat penghargaan tingkat kabupaten yang diunggah dalam bentuk hasil pemindaian (scanner) ditunjukkan dalam bentuk dokumen asli. Padahal, menurut pihak keluarga, sertifikat asli tingkat provinsi, nasional, dan internasional telah diperlihatkan dan dilampirkan sesuai persyaratan.

Namun, panitia tetap bersikeras meminta sertifikat asli tingkat kabupaten. Saat itu dokumen asli tersebut belum berhasil ditemukan karena penghargaan diterima sekitar tiga tahun lalu. Apalagi jarak rumah dengan sekolah tersebut mencapai 90 kilometer.

Keluarga Keyla menyebut sebenarnya terdapat petunjuk yang memperkuat keabsahan penghargaan tersebut, termasuk dokumentasi saat Keyla berfoto bersama Bupati Sumbawa usai menerima penghargaan dalam sebuah kegiatan di Kabupaten Lombok Utara.

Pihak keluarga menilai yang semestinya menjadi dasar penilaian adalah sertifikat dengan bobot tertinggi yang telah tercantum dalam aplikasi, yakni penghargaan tingkat internasional ataupun nasional. Sedangkan sertifikat kabupaten hanya sebagai penyerta bukan menjadi bagian dalam penentuan bobot nilai. Namun, panitia tetap menyatakan bahwa tanpa menunjukkan sertifikat asli tingkat kabupaten, maka sertifikat provinsi, nasional, maupun internasional tidak dapat digunakan dalam proses verifikasi.

Saat Keyla didampingi ayah dan pamannya meminta klarifikasi kepada panitia, Senin (15/6/26), keluarga baru bisa menunjukkan sertifikat kabupaten karena baru ditemukan pasca penutupan jalur prestasi.

Namun di luar dugaan, dalam klarifikasi itu, Ketua Tim Verifikasi, Jeni Ponarsih secara sadar memperlihatkan dokumen calon siswa lain yang lulus verifikasi. Setelah diteliti ternyata sertifikat kabupaten yang lolos verifikasi ini tidak jauh beda dengan sertifikat kabupaten milik Keyla yang juga hasil scanner atau . pemindaian.

Setelah itu terkuak panitia buru-buru menyimpan sertifikat calon siswa dimaksud. Panitia berdalih sertifikat tersebut diterima karena disertai foto-foto yang menunjukkan bahwa peserta benar-benar mengikuti kegiatan atau lomba dimaksud. Padahal sejak awal panitia menegaskan tidak bisa menggunakan sertifikat fotocopy atau pemindaian.

Alasan tersebut dipersoalkan keluarga Keyla. Mereka menilai syarat melampirkan dokumentasi foto tidak pernah diatur dalam petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis PPDB, bahkan tidak tersedia kolom khusus pada aplikasi pendaftaran untuk mengunggah bukti tersebut.

Ketua Tim SPMB SMAN 1 Sumbawa, Salahuddin kepada samawarea.com  menjelaskan bahwa ketentuan harus melampirkan foto, SK dan pendukung lainnya merupakan aturan internal yang disepakati dalam rapat panitia. Namun saat diminta menunjukkan dasar tertulis maupun notulen rapat sebagai landasan kebijakan tersebut, Sahabuddin tidak menunjukkannya. “Hanya lisan saja,” ucapnya didampingi Ketua Tim Verifikasi, Jeni.

Untuk diketahui, Keyla juga merupakan Crown Ambassador Internasional Tahun 2024 yang berhasil mengharumkan nama Indonesia pada ajang yang berlangsung di Filipina.

Jubir keluarga Keyla, Pendi Gusnadi didampingi ayah Keyla, Yoki Satriawan dan pamannya, Yuda Febriansyah, menyesalkan sikap tim verifikator PPDB SMAN 1 Sumbawa yang dinilainya tidak profesional dan telah menutup peluang keponakannya untuk diterima melalui jalur prestasi.

“Prestasi yang dimiliki Keyla memiliki bobot tinggi dalam sistem aplikasi, namun justru tidak bisa digunakan hanya karena persoalan sertifikat kabupaten yang diminta harus asli. Sementara di sisi lain ada peserta lain yang diterima dengan sertifikat hasil scanner,” ujarnya.

Menurut Pendi, kondisi tersebut menunjukkan adanya standar ganda dalam proses verifikasi. Ia juga mempertanyakan penggunaan aturan yang hanya disampaikan secara lisan tanpa dasar tertulis yang dapat dijadikan acuan resmi.

“Kami menduga panitia telah bertindak tidak profesional dan tidak memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta. Aturan yang dipakai seharusnya jelas, tertulis, dan berlaku sama untuk semua,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, pihak keluarga meminta agar pengumuman PPDB SMAN 1 Sumbawa ditunda sementara serta mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB melakukan investigasi guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan secara transparan dan akuntabel.  (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *