SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Juni 2026) – Penggunaan infrastruktur Jalan Desa Lebin, Kecamatan Ropang, oleh PT INTAM menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sumbawa. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi II dan III, berbagai pihak dipertemukan untuk mengurai persoalan tersebut secara terbuka sekaligus mencari solusi yang mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa itu menghadirkan jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, pihak perusahaan, hingga unsur masyarakat yang tergabung dalam Aliansi LSM Menggugat.
Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten II Setda Kabupaten Sumbawa, Kepala BAPPERIDA, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Pertanian, Kepala BKAD, Camat Ropang, Kabag Hukum Setda, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Sumbawa, Polsek Ropang, Kepala Desa Lebin, manajemen PT INTAM, serta Aliansi LSM Menggugat.
Dalam rapat itu, DPRD memberikan ruang kepada seluruh peserta untuk menyampaikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Pembahasan mencakup aspek perizinan penggunaan jalan desa, pemanfaatan infrastruktur, dampak terhadap masyarakat, hingga berbagai ketentuan yang mengatur aktivitas tersebut.
Suasana diskusi berlangsung konstruktif. Berbagai pandangan dan masukan disampaikan sebagai bahan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Melalui forum tersebut, DPRD Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan.
DPRD berharap hasil pembahasan dalam RDP ini menjadi landasan dalam menentukan langkah tindak lanjut yang mengedepankan kepastian hukum, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dalam satu forum, DPRD juga menginginkan setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga mampu melahirkan solusi yang dapat diterima semua pihak. (SR)






