SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27 September 2026) — Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AAC (34), yang diduga terlibat pencurian perangkat telekomunikasi milik PT XL Smart, berhasil dibekuk, Jumat (25/9/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K.
Kasus ini terungkap setelah pihak PT XL Smart menerima informasi dari helpdesk operator pusat terkait adanya indikasi pembobolan dan pencurian perangkat elektronik jenis UBBPG pada sejumlah tower BTS di Kecamatan Lunyuk.
Gangguan terdeteksi pada empat lokasi, masing-masing di Desa Perung, Desa Suka Maju, Desa Lunyuk Rea, dan Desa Pada Suka. Salah satu lokasi kejadian berada di area Tower BTS XL, Jalan Tower DMT, Desa Pada Suka, Kecamatan Lunyuk, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.15 Wita.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 110 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Mapolres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan. Berbekal informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, kami langsung melakukan pergerakan menuju target,” ujar Kasat Reskrim.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AAC. Sekitar pukul 14.30 Wita, polisi mendapati pelaku berada di Kantor Lion Parcel, kawasan Hotel Cirebon sebelum SPBU Kebayan.
Saat diamankan, pelaku disebut tengah memaketkan tujuh unit perangkat UBBPG yang diduga merupakan hasil pencurian. Barang tersebut rencananya akan dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke luar daerah.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos pelaku di Gang Transito, Labuhan Sumbawa. Dari lokasi itu, tim kembali menemukan tiga unit UBBPG dan 50 buah SFP 10G.
Selain perangkat telekomunikasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, yakni tang potong, obeng, kunci rak tower, serta satu unit mobil Toyota Agya warna hitam.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian perangkat telekomunikasi ini. Berkat keuletan tim di lapangan, pelaku berhasil kami ringkus saat hendak menyelundupkan sebagian barang curian melalui jasa ekspedisi ke luar daerah, lengkap dengan barang bukti lainnya di tempat kosnya,” ungkapnya.
Saat ini, AAC beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh rangkaian pencurian tersebut dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SR)






