SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Agustus 2026) — DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyepakati penetapan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda Tahun 2026, persetujuan terhadap Ranperda Kabupaten Sumbawa Tahun 2026, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Sumbawa, Kamis (13/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dan dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori, anggota DPRD, Forkopimda atau yang mewakili, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, perwakilan BUMN dan BUMD, serta tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sumbawa menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Ranperda yang telah melalui proses pembahasan bersama DPRD.
Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembahasan Ranperda dilakukan DPRD bersama kepala daerah melalui tahapan pembicaraan hingga mencapai persetujuan dan penetapan.
Pada masa sidang tahun 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah membahas sebanyak 11 Ranperda. Jumlah tersebut terdiri dari enam Ranperda inisiatif DPRD dan lima Ranperda usulan Pemerintah Daerah.
Setelah melalui berbagai dinamika, diskusi, pemberian saran dan masukan, serta konsultasi antara Pansus DPRD dengan Tim Pemerintah Daerah, terdapat sejumlah perubahan dalam proses pembahasan.
Salah satunya, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan belum dapat dilanjutkan sehingga ditunda pembahasannya.
“Hal ini dilakukan dengan pertimbangan perlu adanya kajian yang lebih mendalam agar rancangan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah daerah berkomitmen mempercepat kajian dimaksud agar tidak terjadi kekosongan hukum,” ujar Wakil Bupati.
Selain itu, dua Ranperda yang masing-masing berasal dari DPRD dan Pemerintah Daerah disepakati untuk digabung menjadi satu, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Setelah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur NTB, judul Ranperda tersebut disempurnakan menjadi Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Penyempurnaan judul juga dilakukan terhadap Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjadi Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dengan sejumlah penyesuaian tersebut, dari 11 Ranperda yang dibahas, sebanyak sembilan Ranperda dapat dilanjutkan hingga tahap penetapan menjadi Perda.
Pemerintah Daerah, lanjut Wakil Bupati, menyetujui penetapan kesembilan Ranperda tersebut setelah mendengarkan dan mencermati laporan Pansus DPRD.
“Saya menyadari selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan konstruktif, bahkan silang pendapat dan adu argumentasi. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya dan saya yakin semua itu merupakan cerminan berdemokrasi demi tercapainya rumusan Perda yang baik dan berkualitas,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa selanjutnya akan menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur NTB serta melanjutkan proses penetapan dan pengundangan dalam Lembaran Daerah.
Adapun sembilan Perda yang disepakati untuk ditetapkan yakni:
- Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
- Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
- Perda tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
- Perda tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an.
- Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2026-2030.
- Perda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
- Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah, sekaligus menandai kesepakatan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa terhadap sembilan regulasi yang diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. (SR)






