Pansus IV Perkuat Tiga Ranperda: Budaya, Baca Tulis Alquran hingga Perlindungan Anak

oleh -70 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Agustus 2026)  – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Sumbawa mematangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis setelah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ketiga Ranperda tersebut masing-masing tentang Pemajuan Kebudayaan, Pendidikan Baca Tulis Alquran pada Pendidikan Dasar, serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Juru Bicara Pansus IV DPRD Sumbawa, Syamsul Hidayat, SE., M.Si., saat menyampaikan laporan Pansus mengatakan, fasilitasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan substansi ketiga Ranperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, teknik penyusunan produk hukum, serta harmonisasi kebijakan.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Bupati Sumbawa beserta jajaran perangkat daerah yang telah terlibat aktif dalam pembahasan hingga proses fasilitasi di tingkat provinsi.

Ranperda Pemajuan Kebudayaan

Untuk Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Pansus IV menyepakati sejumlah penyempurnaan. Salah satunya perubahan judul dari semula “Pemajuan Kebudayaan Sumbawa” menjadi “Pemajuan Kebudayaan”, menyesuaikan nomenklatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Meski demikian, Syamsul menegaskan perubahan nomenklatur tersebut tidak menghilangkan ruh dan kekhasan budaya Tana Samawa yang tetap menjadi bagian penting dalam keseluruhan norma Ranperda.

Pansus juga memperkuat landasan filosofis dan yuridis, termasuk memperbarui dasar hukum dengan mencantumkan perubahan terakhir Undang-Undang tentang Kepariwisataan.

Selain itu, dilakukan penyempurnaan definisi, sistematika bab, teknik penulisan, serta penguatan tata kelola dan kelembagaan. Penetapan Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan dan Tim Pemajuan Kebudayaan ditegaskan dilakukan melalui Keputusan Bupati.

Dengan berbagai penyempurnaan tersebut, Pansus IV menilai Ranperda Pemajuan Kebudayaan telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis dan yuridis serta layak menjadi landasan hukum bagi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan di Kabupaten Sumbawa.

Pendidikan Baca Tulis Alquran Diperkuat

Sementara itu, Ranperda tentang Pendidikan Baca Tulis Alquran pada Pendidikan Dasar juga mendapat sejumlah penyempurnaan.

Pansus memperkuat landasan filosofis dan yuridis, termasuk menyesuaikan dasar hukum dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Kesalahan penyebutan jenis produk hukum juga diperbaiki. Frasa “Dalam Peraturan Bupati ini” pada ketentuan umum diubah menjadi “Dalam Peraturan Daerah ini”.

Definisi Taman Pendidikan Seni Alquran (TPSA) turut diperkaya, khususnya terkait tujuan pembinaan kemampuan peserta didik dalam membaca Alquran secara tartil, fasih, berirama dan sesuai kaidah ilmu tajwid.

Menurut Pansus IV, Ranperda ini merupakan ikhtiar strategis untuk membentuk generasi Sumbawa yang beriman, bertakwa, cerdas dan berakhlak mulia. Di saat yang sama, penerapannya tetap memperhatikan prinsip inklusivitas di tengah keberagaman masyarakat.

Kabupaten Layak Anak Jadi Perhatian Serius

Ranperda ketiga mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak juga mendapat pembahasan cukup mendalam.

Pansus IV melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P2KBP3A), Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda Sumbawa serta Forum Anak Samawa.

Judul Ranperda disempurnakan dari “Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Sumbawa” menjadi “Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak”.

Pansus juga menata ulang sistematika Ranperda dari sebelumnya 13 bab menjadi 11 bab. Sejumlah ketentuan umum diperbaiki, termasuk penambahan definisi Desa/Kelurahan Layak Anak.

Yang cukup penting, Pansus memperjelas tugas dan fungsi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang diketuai Sekretaris Daerah. Gugus tugas tersebut melibatkan unsur masyarakat, dunia usaha dan perwakilan anak.

Pansus juga mengatur agar Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD, Renstra dan RKA.

Selain itu, ketentuan penilaian mandiri KLA diperjelas dengan mengacu pada 24 indikator KLA yang mencakup aspek kelembagaan dan lima klaster hak anak.

Lima klaster tersebut meliputi hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus anak.

Pansus juga memasukkan sejumlah persoalan aktual daerah, seperti tingginya angka perkawinan anak, kekerasan terhadap anak, paparan paham radikalisme, serta perlindungan anak penyandang disabilitas.

Aspirasi Forum Anak Samawa turut diakomodasi, antara lain mengenai penyediaan ruang publik ramah anak, Kartu Identitas Anak (KIA) yang terjangkau, pengaturan jam malam bagi anak, serta peningkatan minat baca dan fasilitas pendidikan.

Dalam aspek pembiayaan, Pansus mengubah rumusan menjadi “dapat bersumber dari” APBN, APBD dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat. Ketentuan pemantauan, pelaporan dan evaluasi juga diperjelas hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

Syamsul menegaskan, ketiga Ranperda tersebut diharapkan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

“Ketiganya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan landasan hukum yang kokoh, aplikatif dan berkepastian hukum, guna melestarikan dan memajukan kebudayaan Tana Samawa, memperkuat pendidikan karakter dan spiritual generasi muda melalui pendidikan baca tulis Alquran, serta menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak,” demikian inti laporan Pansus IV.

Ia berharap ketiga regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Tana Samawa yang maju, berbudaya dan sejahtera.

Untuk Ranperda Kabupaten Layak Anak, Pansus juga menegaskan bahwa Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana ditetapkan paling lama enam bulan sejak Perda diundangkan, sehingga regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan secara efektif. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *