SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5 Juni 2026) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyiapkan anggaran sebesar Rp 53.425.948.069 untuk pembayaran Gaji Ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan penghargaan atas pengabdian aparatur negara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo S.Sos., M.AP, yang dihubungi Jumat (5/6/26) pagi ini menjelaskan, bahwa pemberian Gaji Ke-13 merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan mempertahankan tingkat konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Pemberian Gaji Ke-13 juga menjadi bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemberian Gaji Ke-13 Tahun 2026 mengacu pada tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Selain itu, pelaksanaannya di daerah berpedoman pada tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Adapun total alokasi anggaran Gaji Ke-13 dan TPP Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa mencapai Rp 53,4 miliar.
Penerima Gaji Ke-13 meliputi Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Minggu depan dicairkan,” ujarnya.
Sekda berharap pembayaran Gaji Ke-13 ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan para penerima, tetapi juga mampu mendorong perputaran ekonomi daerah melalui peningkatan konsumsi masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah. (SR)






