SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 Mei 2026) — Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polres Sumbawa. Tim gabungan Polsek Empang bersama Koramil 1607-02 Empang berhasil mengamankan seorang perempuan terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan sebuah kios di Dusun Pidang, Desa Pidang, Kecamatan Tarano, Rabu (6/5/2026) malam.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK melalui Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergitas TNI-Polri dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk merusak generasi bangsa. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat keamanan di wilayah Sumbawa, khususnya Empang dan Tarano, akan terus bersinergi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan barang haram tersebut,” tegas Kapolsek.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan dugaan transaksi narkotika di sebuah warung atau kios milik warga yang disewa oleh terduga. Menindaklanjuti informasi itu, Danramil 1607-02 Empang Kapten CBA Ruslan berkoordinasi dengan Kapolsek Empang untuk melakukan penggerebekan.
Sekitar pukul 20.19 Wita, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Empang bersama Danramil bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap kios tersebut. Dalam operasi itu, tim mengamankan seorang perempuan berinisial R (48), warga asal Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat dusun setempat, tim menemukan satu poket sabu di lantai kios. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti, petugas kembali menemukan sembilan poket sabu lainnya yang disembunyikan di atas plafon warung.
Selain 10 poket sabu, aparat juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 7.850.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit handphone merek Realme, dua klip plastik kosong, dan sebuah sekop kecil.
Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Empang untuk menjalani pemeriksaan awal. Polsek Empang juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumbawa guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan jaringan peredarannya. (SR)






