Diduga Cabuli Balita, Pria 57 Tahun Ditangkap Polisi  

oleh -67 Dilihat
Gambar Ilustrasi

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 September 2026) – Seorang pria paruh baya berinisial H (57) yang diduga kuat sebagai pelaku pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Buer, Minggu (27/09/2026). Tindakan cepat ini merespon laporan bibi korban, J (21), terkait kejadian yang menimpa keponakannya, AA (5). Aksi bejat tersebut diketahui terjadi di rumah terduga pelaku di Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Buer IPDA Romy Octovian Munir, SH., mengatakan bahwa kasus pencabulan tersebut diduga terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada hari Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 09.00 Wita dan pukul 16.00 Wita.

Dalam aksinya terduga mengiming-imingi korban uang agar mau menuruti kemauannya. Terduga membujuk korban yang masih balita ini untuk masuk ke dalam rumahnya. Di dalam rumah tersebut, terduga melancarkan aksi tidak senonohnya dengan meremas bagian sensitif korban lalu melepaskan celana, hingga menggesekan kemaluannya ke tubuh korban berulang kali.

Merasa tidak terima atas perbuatan terduga, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu secara resmi ke Mapolsek Buer. Menerima laporan dari keluarga korban, piket jaga Polsek Buer mengambil langkah-langkah kepolisian secara terukur.

“Kami segera menerbitkan laporan, melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi, serta bergerak cepat mengamankan terduga H guna menghindari potensi amukan massa dan membawanya ke Mako Polsek Buer,” ujar Kapolsek.

Selain mengamankan terduga, pihak Polsek Buer juga berkoordinasi secara intensif dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sumbawa guna penanganan lebih lanjut. (SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *