SUMBAWA BESAR, samawarea.com.(28 Mei 2026) — Perjalanan panjang yang dialami Ny. Lusy bersama keluarga besar Alm. Slamet Riady Kuantanaya kembali menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Barat.
Di tengah berbagai pemberitaan dan aksi mahasiswa yang belakangan muncul, tersimpan kisah panjang mengenai usaha keluarga, hutang perusahaan, aset sitaan, hingga perjuangan menjaga nama baik keluarga yang dinilai belum sepenuhnya dipulihkan.
Persoalan tersebut bermula dari konflik internal CV Sumber Elektronik, sebuah usaha yang telah lama dikenal masyarakat, khususnya di wilayah Sumbawa Besar. Setelah Alm. Slamet Riady Kuantanaya meninggal dunia, berbagai persoalan mulai bermunculan, mulai dari perubahan akta CV, sengketa aset, hingga laporan pidana yang menyeret nama Ny. Lusy.
Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, Ny. Lusy bahkan sempat dikaitkan dengan dugaan penggelapan dana hingga Rp 15 miliar. Namun pihak keluarga menilai terdapat banyak fakta yang selama ini belum diketahui secara utuh oleh publik.
Menurut Ny. Lusy, aset-aset CV Sumber Elektronik yang sebelumnya diamankan dalam proses hukum pada akhirnya telah diserahkan kembali kepada CV Sumber Elektronik melalui Ang San San berdasarkan proses dan putusan pengadilan. Namun di sisi lain, kewajiban hutang perusahaan kepada Bank BNI yang nilainya mencapai miliaran rupiah disebut masih menyisakan persoalan besar.
Ironisnya, jaminan kredit berupa tanah dan bangunan RM Aneka Rasa yang menurut keluarga merupakan aset lama milik keluarga besar Alm. Slamet Riady Kuantanaya kini justru terancam dieksekusi atau dilelang akibat kewajiban kredit yang belum terselesaikan.
“Yang membuat kami sedih, aset usaha sudah diserahkan oleh Kejati NTB dan dikuasai oleh Ang San San, tetapi tanggung jawab hutangnya seolah dibiarkan. Sementara keluarga kami justru terancam kehilangan rumah dan tanah yang selama puluhan tahun menjadi bagian kehidupan keluarga,” ungkap Nyonya Lusi, Kamis (28/5/26) hari ini.
Tak hanya menghadapi tekanan ekonomi dan ancaman kehilangan aset, Ny. Lusy juga mengaku mengalami kerugian moral dan sosial yang cukup besar. Pemberitaan terkait dugaan penggelapan miliaran rupiah disebut membuat kepercayaan relasi usaha, distributor, hingga lingkungan bisnis perlahan memudar.
Merasa nama baiknya dirugikan, Ny. Lusy kemudian membuat laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik dan beberapa persoalan hukum lainnya. Namun hingga kini, pihak keluarga menilai penanganan laporan tersebut berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum yang jelas.
Keluarga juga menyoroti dugaan perubahan akta CV secara sepihak yang sebelumnya sempat diproses di Polres Mataram. Dalam perkara itu, pihak terlapor bahkan pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, proses tersebut kemudian dibatalkan dengan pertimbangan bahwa perkara dianggap masuk ranah perdata.
Hal tersebut dinilai menjadi persoalan karena perubahan akta CV itu sebelumnya juga dijadikan salah satu dasar yang berkembang menjadi laporan pidana terhadap Ny. Lusy di Polda NTB.
“Di satu sisi disebut ranah perdata, tetapi di sisi lain dijadikan dasar laporan pidana. Itu yang sampai hari ini membuat kami bingung dan merasa belum mendapatkan kejelasan hukum yang utuh,” ujar Ny. Lusy.
Belakangan, sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat mulai ikut menyoroti persoalan tersebut dengan mendatangi Kejati NTB dan meminta transparansi terkait aset sitaan CV Sumber Elektronik. Isu ini pun berkembang bukan lagi sekadar konflik pribadi atau keluarga, melainkan menyangkut rasa keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Kini Ny. Lusy dan keluarga berharap seluruh pihak, baik institusi penegak hukum maupun pihak perbankan, dapat membuka ruang penyelesaian yang adil, objektif, dan manusiawi. Mereka mengaku tidak ingin memperpanjang konflik, melainkan hanya berharap ada kepastian agar hutang perusahaan dapat diselesaikan dan aset keluarga yang dijadikan jaminan tidak hilang begitu saja.
Bagi Ny. Lusy, perjuangan tersebut bukan sekadar persoalan perkara hukum, melainkan upaya mempertahankan nama baik keluarga dan hak yang diyakini telah diperjuangkan selama puluhan tahun.
Pihak keluarga juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut sengketa pribadi, tetapi berkaitan dengan keberlangsungan usaha, tanggung jawab hukum, serta perlindungan terhadap aset keluarga yang kini terancam hilang akibat kewajiban kredit yang belum terselesaikan.
“Pada prinsipnya, pihak yang menerima, menguasai, memanfaatkan maupun menikmati aset-aset usaha CV Sumber Elektronik seharusnya juga memikul tanggung jawab moral dan keperdataan terhadap seluruh kewajiban usaha dimaksud, termasuk kewajiban kepada pihak perbankan yang hingga saat ini masih membebani objek jaminan milik keluarga besar Alm. Slamet Riady Kuantanaya,” tegasnya.
Karena itu, demi menjaga rasa keadilan dan kepastian hukum, Ny. Lusy dan keluarga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mungkin orang kecil yang lelah menghadapi proses panjang, tetapi kami percaya hukum seharusnya hadir bukan hanya untuk menghukum, melainkan juga melindungi dan memberikan rasa keadilan. Kami hanya ingin didengar secara utuh dan diperlakukan secara adil,” ungkapnya.
Di tengah berbagai tekanan yang dihadapi, Ny. Lusy berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara lebih jernih dan manusiawi. Sebab di balik setiap dokumen perkara, terdapat keluarga, harga diri, sejarah hidup, dan masa depan yang ikut dipertaruhkan.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar sertifikat, tanah atau bangunan, tetapi nama baik, sejarah keluarga, dan rasa keadilan yang sampai hari ini kami rasa belum benar-benar selesai,” pungkasnya. (SR)






