SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 Juli 2026) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Abdul Hamid, S.Sos. sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, untuk sisa masa jabatan 2020–2028. Pelantikan berlangsung di Aula H. Madelaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (23/7).
Pelantikan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah desa apabila sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya masih lebih dari satu tahun. Mekanisme tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi wujud demokrasi yang mengedepankan nilai musyawarah dan mufakat sebagai budaya bangsa Indonesia.
Bupati mengajak seluruh masyarakat Desa Pungkit untuk mengakhiri perbedaan pandangan yang muncul selama proses pemilihan. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat kini harus kembali bersatu dan bersama-sama membangun desa demi mewujudkan Desa Pungkit yang unggul, maju, dan sejahtera.
Kepada Abdul Hamid yang baru dilantik, Bupati menegaskan pentingnya menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam pengelolaan dana desa. Dana desa harus dikelola secara jujur, transparan, tepat sasaran, dan akuntabel karena merupakan amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Selain itu, Bupati mengingatkan agar setiap kebijakan pembangunan desa selalu melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan seluruh unsur masyarakat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Kepala desa juga diminta memperkuat tertib administrasi dan tata kelola keuangan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Pemerintah desa harus menjadi contoh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, transparan, dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Bupati Jarot menekankan bahwa pembangunan nasional harus dimulai dari desa. Karena itu, desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah desa mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak perekonomian desa. Keberadaan kedua lembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi desa, membuka peluang usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada Abdul Hamid atas amanah yang diterimanya. Ia berharap kepala desa yang baru dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, keikhlasan, dan semangat pengabdian kepada masyarakat.
Bupati berpesan agar kepala desa menjadi pemimpin yang responsif, mudah dihubungi, serta cepat memberikan solusi terhadap berbagai kebutuhan masyarakat. Menurutnya, kedekatan dengan warga merupakan salah satu ciri utama pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan.
Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Desa Pungkit ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif. Dengan kepemimpinan baru, pelayanan publik diharapkan semakin optimal, pembangunan desa berkelanjutan, serta sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan Desa Pungkit yang maju, berdaya saing, dan berkontribusi bagi terwujudnya Kabupaten Sumbawa yang unggul, maju, dan sejahtera. (SR)






