Nyaris Diamuk Warga, Dua Pencuri Dinamo Diselamatkan Polisi

oleh -202 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (5 Mei 2026) – Anggota Polsek Pajo berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian dinamo penggerak di Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Tindakan cepat ini sekaligus mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.

Kasus pencurian tersebut terjadi belum lama ini di lokasi gelondong emas milik korban Irawan (40), warga Dusun Ladore, Desa Ranggo. Barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit dinamo penggerak merek ADK berkekuatan 2 HP.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolsek Pajo bersama anggota Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial A (29) dan S alias Digo (35). Keduanya sempat diamankan warga setempat.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit dinamo penggerak yang diduga hasil curian. Selanjutnya, kedua terduga bersama barang bukti diserahkan ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pajo, IPDA Moh Erwin Rodadi menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami langsung merespons laporan masyarakat, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta mengantisipasi terjadinya aksi main hakim sendiri,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan di luar hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur SIK melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi kesigapan personel di lapangan.

“Respons cepat anggota mampu mengendalikan situasi serta mengamankan terduga pelaku tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mengimbau warga agar segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian. (SR)

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Dompu. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *