Gerebek Rumah di Kelurahan Pekat, Polisi Tangkap Tiga Pria dan Sita 17 Poket Sabu

oleh -243 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Mei 2026) — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tongkol RT 002 RW 002, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, polisi mengamankan tiga orang pria beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial IB (44) warga Kelurahan Pekat, FA (26) warga Desa Pernek Kecamatan Moyo Hulu, dan RS (25) warga Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Harirustaman, SH, Senin (11/5), mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumbawa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ia memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa salah satunya, IB, diduga kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati tiga orang pria sedang berada di dalam kamar. Polisi selanjutnya memanggil dua saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, tim menemukan 17 poket yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 10 poket ukuran sedang dan 7 poket ukuran kecil. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di bawah tempat tidur dalam bungkus rokok Surya 12.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua gunting, tiga unit handphone Android, dua pipa kaca, empat korek gas, satu kotak HP, satu timbangan digital, satu alat hisap atau bong, dua sumbu, dan dua skop plastik. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 14 gram.

Saat diinterogasi awal, IB mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Pulau Lombok.

Selanjutnya, ketiga terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut.

Para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal lainnya terkait tindak pidana narkotika.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk tes urine terhadap para terduga, uji laboratorium barang bukti, serta pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *