SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 April 2026) – Polemik larangan penanaman jagung di kawasan hutan, APL perhutanan sosial, dan tanah negara menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa. Untuk menyikapi keresahan masyarakat, Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Desa Mokong dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (22/4), di Ruang Rapat Pimpinan DPRD.
RDP dipimpin Sekretaris Komisi II, H. Zohran, SH, didampingi anggota Muhammad Zain, S.IP, H. Andi Mappelepui, dan Kaharuddin. Hadir pula Kadis Pertanian, Ir. Ni Wayan Rusmawati M.Si, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya ST MM, Kabid Ekonomi Bapperda, Andi Kusmayadi, S.Pi., M.Si, Camat Moyo Hulu, Deden Fitriyadi S.STP. M.Si, KPH Wilayah IV, Ahyar S.Hut, dan Kades Mokong, M. Sidik Z.
Kepala Desa Mokong, M. Sidik, mengungkapkan keresahan warganya atas terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa. Ia menyebut sekitar 600 hektar lahan yang selama ini digarap masyarakat selama puluhan tahun terancam, padahal menjadi sumber penghidupan utama.
“Masyarakat dihantui ketakutan karena ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Lahan ini satu-satunya tumpuan hidup mereka,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan batas kewenangan kepala desa dalam penerbitan administrasi pertanahan, termasuk sporadik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai KPH Wilayah IV, Ahyar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi kerusakan hutan yang semakin masif akibat pola tanam jagung monokultur.
Menurutnya, tanaman jagung membutuhkan sinar matahari penuh sehingga seringkali menyebabkan penebangan pohon pelindung. Hal ini berdampak pada hilangnya vegetasi hutan, meningkatnya erosi, serta menurunnya daya serap air yang berujung banjir.
“Visi Sumbawa Hijau Lestari tidak akan tercapai jika praktik ini terus dibiarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA, Ivan Indrajaya, menegaskan bahwa SE Bupati bukanlah larangan total, melainkan pengaturan yang mempertegas regulasi pusat, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Larangan difokuskan pada kawasan hutan dan lahan dengan kemiringan ekstrem yang rawan bencana. Pemda juga telah menyiapkan alternatif tanaman bernilai ekonomis dan ramah lingkungan seperti porang, kacang hijau, dan kacang tanah.
Kepala Dinas Pertanian, Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si, menambahkan pentingnya verifikasi lapangan. Ia mengakui banyak lahan pegunungan kini mengalami degradasi akibat penanaman jagung.
Dari hasil RDP, Komisi II DPRD Sumbawa merumuskan sejumlah langkah strategis. Pertama, meminta KPH Wilayah IV melakukan verifikasi lapangan terhadap 600 hektar lahan di Desa Mokong untuk memastikan status hukumnya.
Kedua, mendorong transformasi skema perhutanan sosial dari monokultur ke sistem agroforestri dengan dukungan pemerintah daerah melalui bantuan bibit tanaman buah atau kehutanan.
Ketiga, meminta Pemda dan KPH meningkatkan sosialisasi regulasi secara persuasif serta memperjelas batas kawasan hutan guna mencegah pembukaan lahan baru.
Keempat, Komisi II menyatakan dukungan terhadap kebijakan SE Bupati sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan sumber mata air, dengan penguatan implementasi agroforestri.
“Pertemuan ini menjadi sinyal agar masyarakat lebih berhati-hati dalam beraktivitas di kawasan hutan. Kami akan mengawal proses verifikasi lahan agar ada keadilan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” tutup H. Zohran, akrab politisi NasDem yang menjabat Sekretaris Komisi. (SR)







