Laporan Balik Mandek, Ny. Lusy Soroti Ketimpangan Penanganan Hukum

oleh -122 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 April 2026)Perkara Nyonya Lusy yang sempat menyita perhatian publik pada awal 2025 dengan nilai fantastis Rp 15 miliar, kini menghadirkan fakta berbeda dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa. Angka tersebut tidak terbukti sebagai kerugian pidana sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik.

Dalam fakta persidangan, nilai yang muncul dalam dakwaan dan pembuktian hanya berkisar sekitar Rp 46 juta. Pihak Ny. Lusy disebut telah memberikan penjelasan rinci terkait asal-usul serta konteks penguasaan nilai tersebut di hadapan majelis hakim.

Perbedaan signifikan antara angka yang beredar di publik dan fakta hukum di persidangan memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi konstruksi perkara sejak awal.

Akar Konflik, Perubahan Akta Dipersoalkan

Kepada media ini, Nyonya Lusi menceritakan, kasus ini berawal dari konflik internal dalam tubuh CV Sumber Elektronik. Persoalan muncul akibat perubahan akta pendirian CV yang dilakukan oleh sekutu, yakni Ang San San bersama anaknya, yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan pemalsuan.

Namun dalam proses hukum melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim berpendapat bahwa persoalan perubahan akta tersebut merupakan ranah perdata.

Perbedaan pendekatan hukum ini menjadi sorotan, mengingat objek perkara yang sama sempat ditarik ke ranah pidana, bahkan disebut melibatkan penetapan status tersangka terhadap Nyonya Lusi saat itu. Sementara dalam forum praperadilan, perkara serupa justru dinilai sebagai sengketa perdata.

Laporan Pencemaran Nama Baik Belum Jelas

Seiring berkembangnya pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan angka Rp 15 miliar, Ny. Lusy kemudian melaporkan Ang San San dan pengacaranya atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTB yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa. Sebab Nyonya Lusi dituduh menggelapkan barang milik CV Sumber Elektronik sebesar Rp 15 Milyar. Ternyata angka itu tidak terbukti.

Namun hingga kini, sesal Nyonya Lusi, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang diajukan sejak 12 September 2025 disebut belum mendapat jawaban tertulis.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penundaan berlarut dalam penanganan laporan masyarakat, yang dalam perspektif hukum administrasi dapat mengarah pada maladministrasi jika tidak disertai penjelasan yang memadai.

Yang paling disesalkannya, apapun yang dilaporkan Nyonya Lusy ke Polda NTB maupun Polres Sumbawa, semuanya tidak berujung dan terkesan jalan di tempat serta tidak ada perkembangan yang berarti. Sebut saja laporan dugaan pencurian harta warisan peninggalan keluarga, dugaan pemalsuan dokumen, dan kini laporan pencemaran nama baik. Tapi sebaliknya ketika Nyonya Lusi berada di posisi terlapor, polisi sangat gercep menanganinya hingga tuntas.

“Ini perlakuan hukum yang tidak adil. Jika oknum aparat berlaku seperti ini jangan harap kami orang orang lemah dan tidak punya bekingan bisa mendapat perlakuan hukum yang adil,” imbuhnya.

Dua Realitas yang Berjalan Sendiri

Perkara ini lanjut Nyonya Lusi, mencerminkan adanya dua realitas yang berjalan berdampingan. Pertama, realitas persidangan yang mendasarkan kebenaran pada alat bukti dan pertimbangan hakim.

Kedua, realitas publik yang terbentuk dari narasi yang beredar luas, meskipun belum tentu teruji secara hukum.

Ketika keduanya tidak bertemu, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Hingga saat ini, kami dan siapapun itu masih menanti kejelasan terkait konsistensi penegakan hukum, tindak lanjut laporan masyarakat, serta bagaimana fakta hukum yang telah diuji di pengadilan dapat tersampaikan secara utuh di ruang publik,” tandasnya.

Dalam konteks negara hukum, tegas Nyonya Lusi, kepastian tidak hanya ditentukan oleh putusan, tetapi juga oleh proses yang transparan, responsif, dan akuntabel. Sebab pada akhirnya, hukum tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi juga di ruang publik. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *