Pemprov NTB Kejar Regulasi IPR, Hindari Kehilangan Rp 20 Miliar per Bulan

oleh -589 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (1 April 2026) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan regulasi terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah menyiapkan draf peraturan mengenai besaran tarif retribusi IPR. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam pemungutan retribusi sektor pertambangan rakyat, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Draf sudah kami siapkan secara matang. Saat ini tinggal menunggu penjadwalan resmi dari DPRD untuk mulai pembahasan,” ujar Syamsudin, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah merinci berbagai item yang akan masuk dalam kategori retribusi. Dengan kesiapan tersebut, diharapkan proses pembahasan di legislatif dapat berjalan cepat tanpa kendala berarti.

Menurutnya, penetapan retribusi IPR mengacu pada regulasi perimbangan keuangan daerah, khususnya untuk sektor-sektor tertentu di luar pungutan umum. Tambang rakyat dinilai memiliki karakteristik khusus sehingga membutuhkan pendekatan hukum yang tepat.

Syamsudin juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga indikator utama dalam menentukan besaran tarif retribusi IPR, yakni luas kawasan tambang, nilai produksi, serta potensi dampak lingkungan.

“Ketiga aspek ini menjadi variabel penting dalam menentukan besaran retribusi di masing-masing wilayah,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa proyeksi nilai produksi tambang rakyat cukup sulit ditentukan karena tidak melalui proses eksplorasi awal seperti tambang skala besar.

“Kendala utamanya karena tidak ada data potensi awal sebelum aktivitas tambang dimulai,” tambahnya.

Untuk mempercepat proses, Dinas ESDM NTB terus menjalin komunikasi intensif dengan DPRD agar draf tersebut segera masuk dalam agenda pembahasan.

Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal sebelumnya menekankan pentingnya percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Hal itu disampaikan saat rapat paripurna DPRD NTB dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026).

Iqbal menegaskan bahwa keterlambatan pengesahan Perda berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi daerah.

“Setiap kemunduran satu bulan, ada potensi kehilangan sekitar Rp 20 miliar. Karena itu percepatan sangat penting untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tegasnya.

Pemprov NTB sendiri telah mengusulkan revisi Perda PDRD dengan sejumlah opsi penambahan sumber retribusi baru, termasuk dari sektor pertambangan rakyat melalui skema IPR.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan, sekaligus menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kondisi masyarakat NTB. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *