Mulai Terapkan WFH, Pemprov NTB Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

oleh -684 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (2 April 2026) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menerapkan transformasi pola kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui skema work from home (WFH) yang dipadukan dengan efisiensi operasional. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arah kebijakan nasional terkait transformasi budaya kerja ASN di daerah, yang menitikberatkan pada efisiensi, digitalisasi, dan kinerja berbasis output.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas layanan kepada masyarakat.

“Seluruh perangkat daerah harus tetap memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi masyarakat, sembari menekan potensi pemborosan seperti penggunaan BBM dan biaya operasional,” ujarnya, Kamis (2/4).

Ia menjelaskan, implementasi WFH saat ini tengah dipersiapkan secara bertahap dengan memperhatikan keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kinerja organisasi.

Biro Organisasi, lanjutnya, sedang menyusun draft petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang akan mengatur skema kerja WFH dan work from office (WFO). Regulasi tersebut mencakup komposisi pegawai, sistem penugasan, hingga mekanisme pelaporan kinerja.

“Penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh. Akan ada seleksi berdasarkan kebutuhan layanan dan kriteria tertentu,” jelasnya.

Setiap perangkat daerah juga diminta melakukan pemetaan terhadap jenis layanan yang memungkinkan untuk dijalankan secara jarak jauh, guna memastikan efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB mengusulkan mekanisme penilaian kinerja harian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga produktivitas ASN tetap terukur, termasuk bagi pegawai yang bekerja dari rumah.

Selain itu, seluruh perangkat daerah diwajibkan menyusun rencana pelaksanaan WFH yang memuat target kinerja serta potensi efisiensi anggaran.

Pemprov NTB juga akan melakukan pemantauan berjenjang terhadap kehadiran dan kinerja ASN, disertai evaluasi rutin terhadap efektivitas kebijakan WFH.

Khusus sektor pendidikan, kebijakan WFH tidak diberlakukan bagi SMA/SMK/SLB. Sebagai gantinya, akan diterapkan pengaturan jadwal pembelajaran menjadi lima hari kerja yang rencananya diuji coba di Kota Mataram.

Untuk mendukung kebijakan ini, Biro Organisasi akan menyiapkan format teknis serta melakukan sosialisasi secara daring. Sementara itu, Dinas Kominfotik NTB akan memfasilitasi kebutuhan rapat virtual dan infrastruktur komunikasi digital bagi seluruh perangkat daerah.

Ahsanul Khalik menegaskan, penerapan WFH bukan sekadar penyesuaian pola kerja, melainkan bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem yang lebih efisien, adaptif, dan berorientasi pada hasil.

“WFH bukan tujuan, tetapi instrumen untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Pemprov NTB memastikan implementasi kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala guna menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *