SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 April 2026) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar mencatat tingginya permohonan layanan paspor sepanjang tiga bulan pertama tahun 2026. Dalam periode Januari hingga Maret 2026, kantor tersebut telah menerbitkan sebanyak 916 paspor.
Kasubsi Lantaskim Kantor Imigrasi Sumbawa, Muhammad Zohril Qutbi, menyebutkan bahwa sebagian besar paspor tersebut digunakan oleh masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah.
“Dari total penerbitan paspor itu, sekitar 70 persen diperuntukkan bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah. Sedangkan sisanya berasal dari calon tenaga kerja Indonesia dan masyarakat umum yang akan bepergian untuk tujuan wisata,” ujarnya.
Menurut Zohril, penerbitan paspor bagi masyarakat tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk calon pekerja migran Indonesia, pihak Imigrasi juga memberikan edukasi terkait persyaratan pengurusan paspor, khususnya bagi mereka yang akan bekerja ke luar negeri.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri. Di antaranya harus memiliki rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta melalui perusahaan penempatan pekerja migran atau PJTKI yang resmi.
“Hal ini kami lakukan agar masyarakat memahami tata cara pengurusan paspor untuk bekerja ke luar negeri, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Upaya edukasi tersebut, lanjutnya, juga menjadi bagian dari langkah pencegahan untuk menekan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur.
Sementara itu, tingginya angka penerbitan paspor menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Karena itu, pihak Kantor Imigrasi Sumbawa memastikan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin cepat, mudah dan transparan.
“Capaian pengurusan paspor yang cukup tinggi ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian di wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat. Karena itu, pelayanan akan terus kami tingkatkan agar lebih cepat, mudah dan transparan bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar juga mencatat adanya 136 pengurusan perpanjangan izin tinggal selama periode yang sama.
Sebagian besar perpanjangan izin tinggal tersebut dilakukan oleh pekerja tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang bekerja di kawasan Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat. Para pekerja asing tersebut mayoritas berasal dari China dan India. (SR)






