SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 Mei 2026) — Polres Sumbawa terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selain menuntaskan proses hukum terhadap kedua ABH tersebut, penyidik juga memburu pihak yang diduga menjadi pemasok dan penyuruh dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK dalam keterangan persnya, Jumat (29/5) kemarin, menjelaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak memiliki prosedur dan batas waktu yang berbeda dibandingkan pelaku dewasa. Karena itu, penyidik harus bergerak cepat dalam menyelesaikan seluruh tahapan proses hukum.
“Penanganan ABH waktunya lebih singkat. Mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan harus segera dilakukan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi administrasi dan berkas perkara,” ujar Kapolres yang didampingi Kasatres Narkoba, IPTU Harirustaman SH.
Menurutnya, dalam dua hingga tiga hari ke depan berkas perkara diharapkan sudah dinyatakan lengkap (P-21) sehingga dapat segera dilimpahkan ke tahap II di Kejaksaan.
Terkait penahanan, kedua ABH telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah. Langkah tersebut diambil karena di Pulau Sumbawa belum tersedia fasilitas khusus untuk penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Karena di Pulau Sumbawa belum ada tempat khusus untuk anak, kami berkoordinasi dengan pihak LPKA Lombok Tengah untuk penitipan kedua ABH tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, penyidik juga terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Polisi mengaku telah mengantongi informasi mengenai sosok yang diduga menyuruh kedua ABH mengambil barang haram tersebut.
“Kami sudah mendapatkan data terkait siapa yang menyuruh kedua terduga tersangka ini. Saat ini masih terus kami kembangkan dengan bukti-bukti yang ada,” ungkap AKBP Marieta.
Meski demikian, Kapolres mengakui bahwa keterangan dari para ABH masih terbatas. Namun demikian, penyidik telah mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan pertemuan antara ABH dengan pihak yang diduga menyerahkan barang tersebut.
Dalam pemeriksaan medis, kedua ABH juga telah menjalani tes urine di rumah sakit dan hasilnya menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
“Untuk hasil tes urine, keduanya positif,” tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua ABH belum berstatus sebagai pengedar. Polisi menilai keduanya berperan sebagai kurir yang diminta mengambil barang oleh pihak lain.
“Sementara ini statusnya sebagai kurir. Dari keterangan yang kami peroleh, mereka hanya disuruh mengambil barang. Tidak ada indikasi menjual atau mengedarkan,” katanya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan pengakuan para ABH, aksi tersebut baru pertama kali mereka lakukan karena diminta tolong oleh seseorang untuk mengambil barang tersebut.
Di akhir keterangannya, AKBP Marieta mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna maupun pengedar narkoba, untuk menghentikan aktivitas yang merusak masa depan generasi muda tersebut.
“Saya harapkan para pengedar maupun pengguna menghentikan kegiatan terkait narkoba. Mari kita sama-sama menyelamatkan generasi muda. Polres Sumbawa berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, kedua ABH berasal dari Dompu yang diminta mengambil sabu yang belakangan diketahui seberat hampir 1 kilogram di Kecamatan Alas. Namun lokasi pengambilan berpindah ke Kecamatan Buer. Keduanya menerima barang haram itu dari dua orang yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya.
Ketika dalam perjalanan menuju Dompu membawa sabu seberat 859,65 gram itu, kedua ABH yang berboncengan sepeda motor dicegat dan ditangkap Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Sumbawa di wilayah Kecamatan Badas. (SR)






