Banyak TPS Liar, Sumbawa Terpuruk di Zona Hitam Adipura

oleh -776 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1 April 2026) – Kabupaten masuk dalam kategori zona hitam dalam penilaian . Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori meminta penanganan sampah dilakukan lebih serius dan terintegrasi.

Hal ini disampaikan Wabup saat memimpin rapat koordinasi penanganan sampah yang digelar di Aula Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa, Rabu pagi. Rapat tersebut diikuti para kepala OPD terkait serta camat se-Kabupaten Sumbawa.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai persoalan krusial, terutama maraknya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang tersebar di sejumlah titik. TPS liar ini banyak ditemukan di pinggir jalan, fasilitas umum, bantaran sungai hingga lahan kosong.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat serta mempengaruhi penilaian kebersihan daerah.

Wabup Ansori mengungkapkan, persoalan sampah menjadi salah satu penyebab rendahnya nilai Adipura yang diraih Kabupaten Sumbawa, yakni hanya 28,50 sehingga masuk kategori zona hitam.

“Penanganan harus dilakukan sesegera mungkin. Kita harus fokus pada hasil nyata di lapangan, bukan hanya dibersihkan, tetapi juga dipastikan agar sampah tidak muncul kembali,” tegasnya.

Ia menjelaskan, luasnya sebaran TPS liar, keterbatasan armada pengangkut, serta minimnya sumber daya manusia di sektor persampahan menjadi tantangan utama. Selain itu, perilaku masyarakat serta belum optimalnya peran kecamatan dan desa juga turut mempengaruhi kondisi tersebut.

Wabup Ansori menekankan pentingnya peran aktif camat dan kepala desa dalam menangani persoalan sampah di wilayah masing-masing. Seluruh sumber daya yang ada diminta untuk dimaksimalkan.

“Ini bukan hanya untuk kepentingan penilaian Adipura, tetapi untuk kebersihan lingkungan kita dalam jangka panjang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mendorong peningkatan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, upaya penanganan sampah tidak cukup hanya melalui imbauan, tetapi harus disertai contoh nyata dalam pelaksanaannya. (SR)

bawaslu samawa https://www.samawarea.com/wp-content/uploads/IMG-20260410-WA0032.webpsrc="https://click.advertnative.com/loading/?handle=14885" >

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *