Hadapi UU HKPD, Pemda Sumbawa Hindari Pemberhentian PPPK, Andalkan Pensiun Alami dan Peningkatan PAD

oleh -959 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27 Maret 2026) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan tidak akan melakukan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam upaya menyesuaikan porsi belanja pegawai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, di luar tunjangan guru yang bersumber dari dana transfer ke daerah. Daerah juga diberikan waktu hingga tahun 2027 untuk melakukan penyesuaian apabila masih melebihi batas tersebut.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, didampingi Sekretaris Daerah, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP, saat ditemui samawarea.com usai Sholat Ashar di Mushollah Kantor Bupati, Jumat (27/3/26), menegaskan bahwa Pemda Sumbawa memilih pendekatan alami dalam menekan jumlah belanja pegawai.

“Kita tidak mengurangi atau memberhentikan PPPK, tapi dilakukan secara alami. Pengurangan terjadi karena pensiun, mengundurkan diri, lulus di tempat lain, atau meninggal dunia,” ujar Bupati.

Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas tenaga kerja sekaligus tetap memenuhi ketentuan pemerintah pusat tanpa harus mengambil langkah ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, Pemda Sumbawa juga berupaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah, terutama melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan meningkatnya total APBD, persentase belanja pegawai diharapkan bisa turun secara proporsional.

“Kalau total APBD meningkat, maka persentasenya akan ikut menurun. Jadi kita kerja di dua sisi, mengurangi secara alami dan meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.

Saat ini, porsi belanja pegawai di Sumbawa masih berada di atas batas ideal yakni 45℅. Namun demikian, Bupati menilai kondisi tersebut masih dalam tahap penyesuaian mengingat tenggat waktu yang diberikan hingga 2027.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan hingga batas waktu yang ditentukan. Evaluasi menyeluruh baru akan dilakukan mendekati tahun 2027 untuk melihat selisih antara target dan kondisi riil di lapangan.

“Tidak mungkin langsung ditekan ke 30 persen. Kita lihat dulu kondisi hingga 2027, baru nanti kita tentukan langkah yang tepat,” pungkasnya. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *