Tukang Batu Dihajar Hingga Pingsan, Polisi Bergerak Meringkus Pelaku

oleh -354 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Februari 2026) — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa melalui Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA (28) pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Pekat, Selasa (10/2) sore. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., Rabu (11/2) menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan di tengah masyarakat.

“Penangkapan ini merupakan respon cepat kami terhadap laporan masyarakat demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman. Kami mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau kekerasan dalam menyelesaikan masalah, karena setiap perbuatan melanggar hukum akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Penganiayaan tersebut terjadi Senin sore (9/2/2026) di sebuah kos-kosan di Lingkungan Surya Bhakti, Kelurahan Pekat. Saat itu, korban berinisial AS (35), seorang tukang batu yang berdomisili di Sumbawa.

Saat itu korban tengah beristirahat di dalam kamar sebelum didatangi pelaku. Korban dipanggil dan memaksanya keluar kamar.

Saat korban keluar, tanpa diduga pelaku melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah wajah korban menggunakan tangan mengepal. Saat korban terjatuh, pelaku kembali menendang korban hingga pingsan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores dan pusing.

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Aiptu Arifin Setioko, S.Sos., segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi akurat, tim bergerak menuju Karang Gudang, Kelurahan Brang Biji, tempat pelaku bersembunyi di sebuah kos-kosan.

“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan dalam interogasi singkat mengakui perbuatannya,” tambah IPTU Andy.

Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal yang disangkakan. (SR)

bawaslu samawa https://www.samawarea.com/wp-content/uploads/IMG-20260410-WA0032.webpsrc="https://click.advertnative.com/loading/?handle=14885" >

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *