Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tanjung Menangis Brang Biji, Dua Pelaku Dibekuk

oleh -124 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27 Agustus 2026) – Kendati pemberantasan narkoba sangat gencar dilakukan namun para pengedar masih saja melakukan bisnis haramnya. Buktinya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Kali ini, pengungkapan dilakukan di kawasan Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kamis (27/8/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial N (44) dan H (46). Dari tangan keduanya, tim menyita dua poket yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 1,86 gram dan 1,36 gram, atau total 3,22 gram.

Kapolres Sumbawa melalui Kasatresnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, SH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di kawasan Tanjung Menangis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Informasi itu menyebutkan bahwa N diduga kerap melakukan transaksi sabu di kamar kos di kawasan Tanjung Menangis 3.

Sekitar pukul 09.00 Wita, tim mendatangi kamar kos tersebut dan mengamankan N. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua orang warga.

Dari dalam kamar, polisi menemukan satu poket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,86 gram. Selain itu, diamankan sejumlah barang lain, di antaranya alat pemanas air, tiga skop plastik, satu bendel klip kosong, dompet berisi uang tunai Rp 775 ribu, satu unit ponsel Android, serta bungkus rokok yang berisi tiga pipet.

Saat diperiksa awal, N mengakui barang tersebut miliknya. Ia menyebut sabu itu diperoleh dari pria berinisial H pada Selasa (25/8/2026) lalu.

Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Saat dalam perjalanan, tim berpapasan dengan H yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah tanpa nomor polisi di sebuah gang Tanjung Menangis 5.

Tim melihat H diduga membuang sesuatu. Polisi kemudian menghadang dan mengamankannya.

Dari hasil pencarian di sekitar lokasi, dengan disaksikan warga yang sama, tim menemukan sebuah kotak kecil berwarna putih di pinggir jalan. Di dalamnya terdapat satu poket yang diduga sabu seberat bruto 1,36 gram, satu pipa kaca, dan sebutir inex.

Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Android serta sepeda motor milik H.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di kawasan Tanjung Menangis 5 yang disebut masyarakat kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Rumah tersebut diketahui milik S, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Meski demikian, polisi tetap melakukan penggeledahan. Dari rumah itu ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, di antaranya bong, dua bendel klip kosong, dua sumbu, timbangan digital, lima unit ponsel Android, enam korek gas, tiga gunting, satu tas kecil berwarna cokelat, serta sejumlah klip kosong berukuran besar. Namun, polisi tidak menemukan sabu di rumah tersebut.

“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Harirustaman.

Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *