Dua Staf Desa dan Seorang Perempuan Dibekuk, Saat Digeledah Ditemukan 23 Poket Sabu

oleh -533 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 Januari 2026) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa meringkus dua orang oknum staf desa dan seorang wanita, dalam penggerebekan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kamis (22/1/2026) sore pukul 17.00 Wita.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah. Di dalamnya polisi menemukan tiga orang, yakni dua pria berinisial M (40) dan CA (35) yang diketahui staf di salah satu desa, serta seorang perempuan berinisial YK (30).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi awalnya tidak menemukan barang mencurigakan. Namun kejelian anggota Opsnal membuahkan hasil setelah melihat sebuah kotak bening mencurigakan tergeletak di luar rumah, tepat di bawah jendela.

Kotak tersebut kemudian diperiksa yang disaksikan warga setempat. Hasilnya, ditemukan 23 poket narkotika jenis sabu.

M akhirnya mengakui bahwa kotak tersebut adalah miliknya yang sengaja dibuang ke luar jendela setelah mengetahui kedatangan polisi.

Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 poket ukuran sedang dan 20 poket kecil sabu dengan total berat bruto 9,83 gram. Selain itu pipa kaca, gunting, korek gas, alat hisap (bong), kotak bening, dompet warna ungu, tiga unit ponsel Android, serta uang tunai Rp 550.000.

Berdasarkan interogasi awal, M mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AR yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Ketiga terduga selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *