Pemdes Poto Kritik Kebijakan Penetapan Desa Wisata, Fathul: Jangan Berhenti pada SK

oleh -128 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21 Agustus 2026) — Pemerintah Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, mempertanyakan tindak lanjut kebijakan penetapan Desa Poto sebagai Desa Wisata Budaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sejak tahun 2021.

Desa Poto ditetapkan sebagai Desa Wisata Budaya melalui SK Nomor 438 Tahun 2021. Bagi Pemerintah Desa Poto, penetapan tersebut merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap kekayaan budaya dan potensi pariwisata yang dimiliki masyarakat setempat.
Namun, Kepala Desa Poto menilai, kebijakan tersebut hingga kini belum sepenuhnya diikuti dengan intervensi dan pembinaan yang berkelanjutan.

“Awalnya saya berharap setelah penetapan itu ada intervensi, minimal dalam bentuk pendampingan, peningkatan kapasitas masyarakat dan promosi. Atau setidak-tidaknya dimulai dengan penyusunan dokumen roadmap pengembangan Desa Poto sebagai Desa Wisata Budaya. Syukur-syukur jika dibantu dengan anggaran,” ungkap Kepala Desa Poto, Fathul Muin, S.P. dalam Forum Focus Group Discussion (FGD) bertema Pengembangan Ekonomi Pedesaan dan Kawasan, yang diselenggarakan Pusat Studi Kawasan dan Pedesaan UGM di Kantor Bappeda Sumbawa, Kamis (20/8).

Menurutnya, persoalan pengembangan desa wisata tidak semata-mata berkaitan dengan besarnya anggaran yang diberikan pemerintah.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana sebuah kebijakan yang sudah ditetapkan dapat dilanjutkan dengan sebuah ekosistem pembinaan.

Ia menegaskan, Pemerintah Desa Poto tidak hanya menunggu intervensi dari pemerintah daerah. Desa juga telah berupaya membangun komunikasi dan mencari mitra untuk mendukung pengembangan Desa Poto sebagai Desa Wisata Budaya.

Salah satunya melalui komunikasi dengan Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) dan Politeknik Pariwisata Lombok.

“Pada tahap awal, respons dan antusiasme yang kami terima sangat positif. Kami melihat ada peluang besar untuk membangun kolaborasi dalam pengembangan SDM, pengelolaan destinasi, promosi maupun pengembangan potensi budaya,” katanya.

Namun, menurutnya, komunikasi tersebut dalam perjalanannya belum berlanjut secara berkelanjutan. Dan Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi kendalanya.

Kondisi tersebut kata Fathul, menunjukkan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai penghubung dan fasilitator dalam membangun ekosistem desa wisata.

“Kalau desa harus mencari sendiri mitra perguruan tinggi, mencari sendiri akses promosi, mencari sendiri jaringan pasar dan mencari sendiri pendampingan, maka prosesnya akan sangat berat. Di sinilah menurut kami pemerintah daerah memiliki posisi strategis,” jelasnya.

Desa Poto Jadi Objek Penelitian Mahasiswa

Selain persoalan pendampingan dan pengembangan, Kepala Desa Poto juga menyoroti meningkatnya perhatian akademisi terhadap potensi pariwisata dan kebudayaan Desa Poto.
Dalam beberapa kesempatan, keberadaan pariwisata dan kebudayaan Desa Poto menjadi bagian dari pertanyaan penelitian mahasiswa.

Menurutnya, ketertarikan mahasiswa menjadikan Desa Poto sebagai objek penelitian sebenarnya merupakan hal positif karena menunjukkan bahwa desa tersebut memiliki potensi yang menarik untuk dikaji.

“Tetapi pada saat yang sama, kami sering dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya cukup mendasar: apa arah pengembangan Desa Poto sebagai desa wisata budaya, bagaimana roadmap-nya, siapa yang mendampingi, apa indikator keberhasilannya, dan sejauh mana intervensi pemerintah setelah penetapan tahun 2021?” ungkapnya.

Ia mengakui, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak selalu mudah dijawab oleh pemerintah desa karena sebagian menyangkut kebijakan dan arah pembangunan pemerintah daerah.

Lebih jauh dikatakannya, keberhasilan program desa wisata seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah desa yang telah mendapatkan status atau penetapan sebagai desa wisata.

Karena itu, ia berharap pemerintah daerah ke depan tidak hanya berorientasi pada penetapan desa wisata, tetapi juga memastikan adanya pembinaan, pendampingan, promosi, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas masyarakat serta penyusunan peta jalan pengembangan yang terukur.

“Jangan sampai kita hanya menghitung berapa banyak desa yang sudah ditetapkan sebagai desa wisata, tetapi tidak menghitung berapa banyak desa yang benar-benar berkembang setelah ditetapkan sebagai desa wisata,” tandasnya.

Bagi Pemerintah Desa Poto, kritik tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah, melainkan sebagai dorongan agar penetapan Desa Wisata Budaya benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat dan tidak berhenti sebatas dokumen atau keputusan administratif. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *