Sumbawa Barat. Samawarea. Com ( 25/11/2025) Fraksi Hijau (PPP, PKB) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan pentingnya menyiapkan rencana pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sikap tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi Hijau, Fauzan Ahmad, saat penyampaian pandangan Fraksi Fraksi pada rapat paripurna DPRD KSB, Selasa, 25 November 2025.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Hijau—yang merupakan gabungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menilai bahwa proses penyusunan Raperda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bagian dari dinamika politik yang menuntut argumentasi, harmonisasi pemikiran, serta kesesuaian regulasi dengan kebutuhan masyarakat.
Fauzan menerangkan bahwa penyusunan hingga penetapan Raperda merupakan rangkaian proses politik yang kompleks, di mana terjadi interaksi intens antara pemerintah daerah, DPRD, dan pihak-pihak berkompeten yang terlibat melalui uji publik. Karena itu, ia menekankan bahwa regulasi yang lahir harus memiliki legitimasi kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara legal-formal.
“Regulasi yang dihasilkan tidak hanya harus sah, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan daerah secara objektif,” tegasnya dalam sidang.
Fraksi Hijau turut memberi perhatian khusus terhadap aspek strategis Raperda terkait penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mengingat OPD merupakan instrumen pelaksana seluruh urusan pemerintahan, perubahan struktural yang diatur dalam Perda akan secara langsung memengaruhi kualitas layanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Fauzan, perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf D angka 10 terkait peningkatan tipologi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dari tipe C menjadi tipe A memiliki urgensi kuat. Hal itu didorong oleh meningkatnya tuntutan pelayanan publik berbasis teknologi informasi, termasuk penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan data dan keamanan siber daerah, pengembangan infrastruktur teknologi informasi, serta pelayanan komunikasi publik dan kehumasan pemerintah
“Peningkatan tipologi ini dapat dipertanggungjawabkan secara obyektif dan ilmiah, sejalan dengan tantangan digitalisasi pemerintahan,” ujarnya.
Fraksi Hijau menilai bahwa agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi ini merupakan tahap penting dalam menciptakan harmonisasi pemikiran antara pemerintah daerah dan DPRD. Proses ini dipandang sebagai langkah kolaboratif untuk menghindari konflik kepentingan serta memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Paripurna hari ini memiliki bobot legitimasi politik yang penting, yang akan menguatkan eksistensi pemerintah daerah dalam implementasi regulasi ke depan,” ungkap Fauzan.
Rekomendasi Fraksi Hijau: Pengawasan dan Evaluasi Harus Disiapkan
Mengaitkan seluruh analisis hukum, fungsi organisasi, dan kualitas pelayanan publik, Fraksi Hijau mengajukan enam rekomendasi strategis, yaitu:
1. Perda harus memberikan kepastian hukum
Perda-perda yang diterbitkan pada Masa Sidang I Tahun 2025 harus memastikan perlindungan hukum bagi perangkat daerah, sekaligus memperkuat stabilitas politik dan keamanan daerah.
2. Penyesuaian perangkat daerah harus efektif dan efisien
Struktur OPD, termasuk Diskominfo pasca peningkatan tipologi, harus disusun berdasarkan prinsip efektivitas dan efisiensi untuk mendukung peningkatan kinerja.
3. Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Perda
Fraksi Hijau menekankan perlunya mekanisme pertanggungjawaban yang menjamin pelayanan publik meningkat dan tetap responsif terhadap aspirasi masyarakat.
4. Pengisian jabatan harus berbasis kompetensi
Pejabat struktural di OPD wajib berasal dari SDM yang memiliki keahlian dan pengalaman yang relevan, terutama dalam bidang teknis.
5. Struktur organisasi harus adaptif
Organisasi Diskominfo harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.
6. Menyiapkan rencana pengawasan dan evaluasi implementasi Perda
Ini menjadi poin utama dorongan Fraksi Hijau. Mereka meminta agar pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan, memastikan kebijakan tetap relevan terhadap perubahan kondisi daerah.
Selain itu, Fraksi Hijau menekankan bahwa pihak-pihak yang diundang dalam uji publik Perda harus memiliki kapasitas intelektual dan kapabilitas profesional agar dapat memberikan kontribusi konstruktif.
Dengan pandangan kritis dan rekomendasi yang komprehensif ini, Fraksi Hijau menegaskan komitmennya untuk mengawal regulasi daerah agar tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektif dalam implementasinya. Penekanan pada pentingnya pengawasan dan evaluasi Perda menjadi sinyal bahwa DPRD ingin memastikan setiap perubahan kelembagaan benar-benar berdampak pada peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa Barat.






