Ini Pandangan Praksi PDIP Tentang Usulan Peningkatan Tipe Diskominfo KSB

oleh -141 Dilihat

Sumbawa Barat. Samawarea. Com ( 25/11/2025) Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa rencana peningkatan tipe perangkat daerah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), harus benar-benar selaras dengan prinsip efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD KSB, Santri Yusmulyadi, dalam penyampaian pandangan fraksi pada Rapat Paripurna DPRD KSB, Selasa, 25 November 2025.

Pernyataan tersebut sekaligus merupakan respons atas pidato Bupati Sumbawa Barat tanggal 24 November 2025 mengenai Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam pandangan awalnya, Fraksi PDIP mencermati bahwa Raperda yang diajukan pemerintah mencakup sejumlah perubahan penting, meliputi penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, perubahan tipologi, hingga penataan ulang fungsi kelembagaan.

PDIP menyoroti penjelasan Bupati bahwa peningkatan tipologi Diskominfo dari Tipe C menjadi Tipe A didasarkan pada hasil evaluasi kelembagaan dan Analisis Beban Kerja (ABK) sesuai Permendagri Nomor 99 Tahun 2018. Nilai skor variabel yang dihasilkan pemerintah disebut mencapai 938 poin dan telah mendapatkan rekomendasi Gubernur NTB.

Namun Fraksi PDIP mempertanyakan validitas angka tersebut. Mereka meminta kepastian apakah skor 938 itu telah diverifikasi secara independen dan akurat mencerminkan kebutuhan riil Kabupaten Sumbawa Barat, atau sekadar berorientasi pada peningkatan status kelembagaan.

Dalam pandangannya, PDIP mengingatkan bahwa peningkatan tipologi dari C ke A berarti struktur organisasi Diskominfo akan semakin besar, karena dinas tipe A dapat memiliki hingga empat bidang. Konsekuensinya adalah adanya potensi penambahan belanja pegawai di APBD.

Fraksi PDIP mempertanyakan apakah pemerintah telah mengkaji dampak fiskal tersebut dan memastikan bahwa belanja pegawai pasca perubahan tidak akan melebihi batas maksimal 30 persen dari total belanja APBD, sebagaimana prinsip organisasi yang efisien.

Namun PDIP mengingatkan bahwa peningkatan struktur tidak boleh hanya berhenti pada penyesuaian administratif. Pemerintah daerah harus membuktikan bahwa penyesuaian tipologi benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas layanan publik, percepatan konektivitas digital terutama di daerah terpencil, peningkatan indeks SPBE yang signifikan.

“PDIP memastikan bahwa akan mengawasi indikator kinerja utama (IKU) Diskominfo secara ketat,” tegasnya

Fraksi PDIP secara konsisten menyoroti aspek kemandirian fiskal dan efisiensi anggaran pemerintah daerah.

“Peningkatan tipologi biasanya berdampak pada penambahan eselon dan jabatan struktural, peningkatan anggaran operasional, hingga kebutuhan alokasi belanja pegawai yang lebih besar. PDIP juga meminta jaminan bahwa perubahan tersebut tidak mengorbankan program-program prioritas yang bersifat pro-rakyat,” tuturnya.

PDIP menekankan bahwa Diskominfo adalah lembaga teknis yang sangat strategis dan harus diisi oleh ASN dengan kompetensi khusus di bidang teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data dan keamanan siber.

“Karena itu, mereka meminta pemerintah memastikan bahwa setiap jabatan dalam struktur tipe A diisi oleh SDM yang ahli dan profesional,” jelasnya.

Fraksi PDIP menegaskan bahwa relevansi kebijakan ini harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Oleh karena itu, PDIP meminta pemerintah menjelaskan bagaimana penguatan Diskominfo ini mendukung kebutuhan masyarakat Sumbawa Barat, terutama dalam mengurangi ketimpangan digital, meningkatkan kualitas data pembangunan, serta mendukung visi pembangunan daerah dalam RPJMD.

“PDIP juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban publik. Bupati dan jajarannya diminta melaporkan setiap perkembangan penataan organisasi secara transparan dan mudah diakses masyarakat,” ungkapnya.

Fraksi PDIP menyatakan bahwa langkah meningkatkan tipologi Diskominfo sebenarnya tepat mengingat tuntutan perkembangan SPBE dan pelayanan digital modern. Namun mereka menegaskan bahwa perubahan status kelembagaan dari tipe C ke tipe A harus diimbangi komitmen anggaran yang efisien, penguatan kualitas SDM, perbaikan tata kelola kelembagaan yang nyata, penghindaran pembengkakan birokrasi tanpa manfaat.

“Dengan demikian, PDIP menekankan bahwa peningkatan tipe perangkat daerah harus benar-benar menjadi upaya mencapai efektivitas dan efisiensi kinerja, bukan sekadar perubahan struktur administratif,” tandasnya.

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *