Diusulkan Peningkatan Tipe Diskominfo KSB, F-PAN: Harus Berdampak pada Peningkatan Kualitas Pelayanan

oleh -134 Dilihat

Sumbawa Barat. Samawarea. Com (25/11/2025)Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan bahwa rencana peningkatan tipe Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) harus dipastikan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Fraksi PAN, H. Riyadi, dalam penyampaian pandangan fraksi pada Rapat Paripurna DPRD KSB, Selasa, 25 November 2025.

Pandangan ini menjadi respons PAN terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PAN menilai bahwa penataan perangkat daerah merupakan elemen fundamental untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, efisien, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Karena itu, setiap perubahan struktur organisasi harus memiliki dasar hukum kuat, argumentasi yang jelas, serta tujuan yang terukur,” jelas H. Riyadi.

Raperda ini, menurut PAN, diajukan dengan mempertimbangkan tuntutan optimalisasi fungsi-fungsi pemerintahan, penyesuaian terhadap kebijakan nasional, serta penajaman peran perangkat daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan.

“PAN menyambut baik upaya pemerintah daerah melakukan penyempurnaan struktur OPD, sepanjang tetap berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan profesionalitas birokrasi,” ungkapnya.

Fraksi PAN memandang bahwa perubahan ketiga terhadap Perda 11/2016 merupakan bagian dari konsolidasi dan penyempurnaan struktur kelembagaan daerah. Agenda ini dianggap penting mengingat tantangan pembangunan semakin kompleks dan membutuhkan struktur OPD yang adaptif terhadap kebijakan nasional terbaru, kenaikan beban kerja, hingga tuntutan kualitas pelayanan publik

Selain itu, PAN menyoroti sektor-sektor strategis yang terlibat dalam perubahan kelembagaan ini, seperti pendidikan, kesehatan, komunikasi dan informatika, kebencanaan, serta riset dan inovasi.

Kendati demikian, PAN menegaskan bahwa setiap penyesuaian struktur harus berbasis analisis beban kerja yang objektif dan transparan agar tidak sekadar menjadi perubahan nomenklatur tanpa dampak pada pelayanan publik.

Dalam pembahasannya, PAN mencermati beberapa poin strategis, khususnya penguatan:

1. Diskominfo dari Tipe C menjadi Tipe A

Perubahan ini menunjukkan semakin besarnya urgensi transformasi digital, pengelolaan data, statistik, persandian, dan tata kelola informasi publik di KSB.

2. Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)

PAN menilai BRIDA hadir sebagai langkah maju dalam mendorong kebijakan pembangunan berbasis data dan riset.

3. Penyesuaian tipologi sejumlah dinas

Termasuk pendidikan, sosial, pemberdayaan perempuan, dan pariwisata sektor-sektor yang dinilai sebagai unggulan daerah.

“PAN meminta agar peningkatan tipologi tidak berhenti pada perubahan struktur, tetapi juga diikuti peningkatan kapasitas SDM, tata kelola anggaran yang proporsional, serta indikator kinerja yang jelas bagi setiap perangkat daerah,” katanya.

Fraksi PAN menekankan bahwa perubahan struktur OPD pasti memberi implikasi terhadap anggaran. Namun demikian, PAN mengingatkan agar perubahan ini tidak memicu kenaikan belanja pegawai secara berlebihan.

Prioritas anggaran harus tetap diarahkan pada penguatan pelayanan publik dan program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas. Pemerintah daerah diminta memastikan bahwa peningkatan tipologi OPD selaras dengan prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran.

Fraksi PAN juga menilai bahwa perubahan struktur OPD harus konsisten dengan dokumen perencanaan pembangunan, terutama RPJMD dan target-target tahunan dalam RKPD. Struktur OPD yang baru diharapkan dapat mendukung pencapaian visi daerah untuk mewujudkan KSB Maju Luar Biasa.

PAN mengapresiasi bahwa Raperda ini telah merujuk pada regulasi nasional seperti UU 23/2014 serta PP 18/2016 beserta perubahannya. Namun, PAN meminta implementasinya tetap memperhatikan Standar Pelayanan Minimal (SPM), beban kerja riil perangkat daerah, struktur organisasi yang ramping namun efektif, dan penghapusan potensi tumpang tindih fungsi antar-OPD

Menutup pandangan umumnya, Fraksi PAN menyatakan dukungan terhadap penyempurnaan struktur perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Raperda, namun dengan beberapa catatan.

“Ada beberapa catatan diantaranya perubahan harus memberikan manfaat langsung bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. Penyesuaian tipologi perangkat daerah harus selaras dengan kemampuan fiskal daerah. Implementasi wajib mengedepankan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Peningkatan tipologi harus diiringi peningkatan kapasitas SDM dan indikator kinerja yang terukur,” Jelasnya.

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *