Kejaksaan Klaim Sesuai Putusan, Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum, Lusy: Barang itu untuk Lunasi Hutang Bukan Dipindah Tangan

oleh -7383 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Agustus 2025) — Polemik terkait penyerahan barang bukti perkara CV Sumber Elektronik kembali mencuat. Nyonya Lusy, kakak kandung almarhum Slamet Riady Kuantanaya, mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa yang menyerahkan ratusan barang sitaan kepada pihak lain. Padahal menurutnya barang-barang tersebut semestinya digunakan untuk melunasi utang almarhum kepada bank.

Dalam surat resmi Kejari Sumbawa bernomor B-566/N.2.13/Eks.1/03/2025 tertanggal 21 Maret 2025, dijelaskan bahwa pengembalian barang bukti telah dilakukan sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti dengan nomor 1 hingga 571 dikembalikan kepada CV Sumber Elektronik melalui saksi bernama Ang San San. Sementara sebagian barang lainnya diserahkan kepada saksi berbeda, sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.

Baca Jugahttps://www.samawarea.com/2025/08/menanti-kepastian-surat-nyonya-lusy-ke-polda-ntb-dan-kejari-sumbawa-tak-kunjung-dibalas/

Langkah Kejaksaan selaku eksekutor dipertanyakan oleh pihak keluarga, khususnya Lusy, yang selama ini bertindak sebagai pengelola sementara Toko CV Sumber Elektronik atas permintaan almarhum. Menurutnya, almarhum Slamet Riady sempat berpesan agar aset-aset perusahaan digunakan untuk menyelesaikan utang kepada Bank BNI Cabang Sumbawa.

Kami hanya menjalankan amanah almarhum agar kewajiban kepada bank diselesaikan. Barang-barang itu semestinya menjadi sumber untuk menutup hutang, bukan berpindah tangan sehingga tujuan pelunasan menjadi terhalang,” tegas Lusy kepada media ini, Selasa (12/8/25).

Baca jugahttps://www.samawarea.com/2025/08/jawab-surat-nyonya-lusi-soal-barang-sitaan-kajari-sumbawa-kami-laksanakan-putusan-pengadilan/

Setelah meninggalnya Slamet Riady pada tahun 2021, pihak keluarga mengaku dikejutkan oleh perubahan akta perusahaan CV Sumber Elektronik yang dilakukan oleh Ang San San. Perubahan tersebut, menurut keluarga, memasukkan pihak baru ke dalam struktur sekutu, termasuk anak Ang San San dari pernikahan sebelumnya. Peristiwa itu diyakini menjadi cikal bakal laporan pidana yang berujung pada penyitaan ratusan barang elektronik milik perusahaan.

Meskipun Kejari menegaskan bahwa semua tindakan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan amar putusan pengadilan, Lusy dan keluarga tetap menyatakan keberatan. Mereka menilai, penyerahan barang sitaan kepada pihak yang disebut dalam akta baru tersebut telah mengabaikan kepentingan kreditur serta menghambat upaya pelunasan utang oleh ahli waris.

Lusy mengaku telah beberapa kali mengajukan permohonan resmi kepada Polda NTB dan Kejari Sumbawa agar sebagian barang diserahkan kepadanya untuk pelunasan kewajiban almarhum. Namun, Kejari dalam surat resminya menyatakan bahwa proses pengembalian telah tuntas sesuai hukum.

“Saya hanya ingin menunaikan amanah almarhum. Bila hukum sudah menetapkan sesuatu, semoga prosesnya juga mempertimbangkan nasib keluarga yang harus menanggung hutang. Kami akan tempuh semua jalur hukum yang tersedia,” ujar Lusy.

Pihak keluarga kini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk menuntut hak sebagai ahli waris, termasuk mempertanyakan keabsahan perubahan struktur kepemilikan dalam CV Sumber Elektronik pasca meninggalnya Slamet Riady.

Kasus ini menimbulkan sorotan publik, terutama terkait perlindungan hukum bagi ahli waris dan pihak kreditur dalam eksekusi perkara pidana. Sejumlah kalangan menilai perlunya evaluasi terhadap implementasi putusan pengadilan yang berdampak pada hak-hak pihak ketiga yang belum terselesaikan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *