Jawab Surat Nyonya Lusi Soal Barang Sitaan, Kajari Sumbawa: Kami Laksanakan Putusan Pengadilan

oleh -1942 Dilihat

SUMBAWA BESAR,samawarea.com (12 Agustus 2025) Kejaksaan Negeri Sumbawa menjawab surat yang dilayangkan Nyonya Lusy, selaku ahli waris CV. Sumber Elektronik Sumbawa, yang menginginkan untuk mendapatkan kembali barang-barang elektronik miliknya yang disita aparat penegak hukum.

Melalui surat bernomor B-566/N.2.13/Es.1/03/2025 tertanggal 21 Maret 2025, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin, SH secara resmi menolak permohonannya untuk pengembalian sebagian barang sitaan yang sebelumnya telah diputuskan dalam perkara hukum.

Dalam surat yang diterima Nyonya Lusi  Selasa (11/8) kemarin, ditegaskan bahwa barang bukti yang dimaksud telah dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 156/PID/2024/PT MTR tanggal 28 Agustus 2024.

“Barang bukti dari Nomor 1 sampai dengan Nomor 571 telah dikembalikan kepada CV Sumber Elektronik melalui saksi Ang San San, sementara satu dus rice cooker merek Miyako telah diserahkan kepada saksi Emi Apriyanti,” demikian bunyi kutipan dari surat tersebut.

Terhadap hal itu pelaksanaan putusan pengadilan telah selesai dilakukan oleh jaksa eksekutor sesuai Pasal 270 KUHAP jo. Pasal 215 KUHAP.

Sebelumnya Nyonya Lusy menyatakan bahwa barang-barang elektronik tersebut sangat penting untuk menyelesaikan kewajiban utang perusahaan kepada Bank BNI Cabang Sumbawa, yang terdaftar atas nama mendiang Slamet Riady Kuantanaya, key person dalam perusahaan tersebut.

“Setiap surat yang saya kirim adalah bentuk ikhtiar terakhir saya. Ini bukan hanya soal barang, tapi soal keberlangsungan hidup dan usaha yang bergantung pada barang tersebut,” ujar Nyonya Lusy saat ditemui di kediamannya, Senin (11/8).

Ia mengaku telah berulang kali menyurati berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Polda NTB dan Kejaksaan, namun hingga kini belum ada tanggapan positif. Pihak bank, menurutnya, terus menagih penyelesaian utang, namun ia tidak memiliki pilihan tanpa kejelasan status barang-barang yang disita.

“Saya hanya ingin keadilan berjalan. Kalau memang barang itu bisa saya manfaatkan untuk melunasi hutang, seharusnya tidak berlarut-larut. Hidup saya dan usaha saya ikut terhenti karena tidak ada jawaban,” tegasnya. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *