Menanti Kepastian, Surat Nyonya Lusy ke Polda NTB dan Kejari Sumbawa Tak Kunjung Dibalas

oleh -2476 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Agustus 2025) – Harapan Nyonya Lusy, pemilik CV. Sumber Elektronik Sumbawa, untuk mendapatkan kembali barang-barang elektronik miliknya yang disita aparat penegak hukum tampaknya semakin menipis. Pasalnya, berbagai surat resmi yang telah dikirimkan kepada Polda NTB dan Kejaksaan Negeri Sumbawa belum mendapatkan balasan hingga saat ini.

Barang-barang elektronik yang disita tersebut sejatinya sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban hutang perusahaan di Bank BNI Cabang Sumbawa, atas nama mendiang key person perusahaan, Slamet Riady Kuantanaya (Alm). Menurut Nyonya Lusy, barang-barang itu adalah satu-satunya harapan untuk menyelamatkan usaha sekaligus melunasi kewajiban kepada pihak bank.

Setiap surat yang saya kirim adalah bentuk ikhtiar terakhir saya. Bukan semata soal barang, tapi soal keberlangsungan hidup dan usaha yang bergantung pada barang tersebut,” ujar Nyonya Lusy saat ditemui di kediamannya, Senin (11/8).

Ia menuturkan, pihak bank telah beberapa kali menanyakan tindak lanjut penyelesaian utang tersebut. Namun, tanpa kepastian dari pihak berwenang soal status barang-barang yang disita, dirinya tidak memiliki pilihan untuk menyelesaikan kewajiban secara tepat waktu.

Saya hanya ingin keadilan berjalan. Kalau memang barang itu harus saya manfaatkan untuk melunasi hutang, seharusnya tidak berlarut-larut. Hidup saya dan usaha saya ikut terhenti karena tidak ada jawaban, lanjutnya.

Diketahui, surat-surat permohonan pengembalian barang telah dikirimkan tak hanya ke tingkat daerah, namun juga ke institusi yang lebih tinggi, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

Kondisi ini mendapat perhatian dari sejumlah masyarakat Sumbawa yang mengenal baik sepak terjang Nyonya Lusy sebagai pelaku usaha yang telah lama berdiri. Mereka berharap, agar pihak berwenang segera merespons dengan serius dan memberikan solusi yang adil, mengingat persoalan ini telah berlangsung cukup lama tanpa kepastian.

Jangan biarkan keadilan tertunda, karena keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terenggut,” pungkas Nyonya Lusy. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *