Sumbawa Barat. Samawarea. Com (21 Agustus 2025) Fenomena praktik prostitusi terselubung atau yang kerap disebut “bisnis lendir” semakin meresahkan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD KSB menyoroti persoalan ini dengan serius, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera meninjau ulang keberadaan tempat hiburan malam (cafe remang remang), kos-kosan, serta penginapan yang diduga menjadi sarang aktivitas terlarang tersebut.
Ketua Fraksi PKS DPRD KSB, Norvie Aperiansyani, ST., MA, menegaskan bahwa kondisi ini sangat bertolak belakang dengan identitas KSB sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan religiusitas.
“Miris ya, di kabupaten yang dikenal sebagai peradaban fitrah, justru bisnis lendir kian merebak. Kami dari Fraksi PKS DPRD KSB mendorong agar Pemda melakukan langkah-langkah strategis dan terukur untuk membasmi penyakit masyarakat ini,” tegas Norvie, kepada arkifm.com, Kamis, 21 Agustus 2025.
Norvie meminta agar pemerintah tidak hanya menindak tempat hiburan malam semacam kafe remang-remang, tetapi juga memperketat regulasi terhadap rumah kos dan penginapan. Menurutnya, mendorong regulasi kos-kosan adalah hal yang mendesak karena keberadaan kafe remang-remang juga disinyalir berkaitan erat dengan merebaknya prostitusi di KSB.
“Pemda harus meninjau ulang keberadaan bisnis hiburan di KSB, sekaligus memperkuat pengaturan terkait keberadaan rumah kos. Jangan sampai kos-kosan dan penginapan menjelma menjadi tempat praktik bisnis lendir yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Persoalan prostitusi di KSB kini semakin kompleks karena tidak lagi dijajakan secara terbuka. Praktik ini justru mengikuti perkembangan zaman dengan memanfaatkan aplikasi media sosial, salah satunya Michat, yang digunakan untuk menawarkan jasa kencan kepada pria hidung belang.
Hasil penelusuran arkifm di KSB menunjukkan bahwa sejumlah perempuan diduga menggunakan aplikasi tersebut untuk menjajakan diri.
Mereka biasanya “stay” di hotel, penginapan, bahkan kos-kosan di sekitar Kota Taliwang dan Maluk, sehingga mudah diakses oleh pelanggan. Tarif yang dipatok pun relatif terjangkau, berkisar antara Rp200.000 hingga Rp600.000 untuk layanan penuh.
Modus semacam ini, menurut F-PKS, semakin memperkuat alasan mengapa Pemda harus hadir dengan kebijakan yang tegas dan sistematis. Jika tidak, maka praktik prostitusi ini berpotensi terus berkembang, merusak moral masyarakat, sekaligus mencoreng citra KSB sebagai daerah religius.
Norvie menegaskan, permasalahan ini bukan sekadar isu moral, melainkan juga menyangkut ketertiban sosial dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, ia mendorong Pemda KSB untuk menggandeng aparat penegak hukum dalam melakukan razia, pengawasan, hingga penindakan yang terukur terhadap tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan yang terindikasi menjadi sarang prostitusi terselubung.
“Kami di DPRD akan mengawal penuh langkah pemerintah. Ini bukan hanya tanggung jawab Pemda, tapi juga seluruh elemen masyarakat agar KSB benar-benar terbebas dari penyakit masyarakat ini,” pungkasnya.






