Seorang Mahasiswi Dibekuk, Diduga Edarkan Narkoba  

oleh -3625 Dilihat

DOMPU, smawarea.com (22 Juli 2025) — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengamankan seorang perempuan muda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Senin  (21 Juli 2025) malam, pukul 20.00 Wita. Penangkapan dilakukan di sebuah gang yang berada di Dusun Nciu, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Perempuan berinisial E (23) warga Dusun Wodi, Desa Soro, yang diketahui berstatus mahasiswi, diamankan setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah di sekitar lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Penangkapan yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Sumaharto, berdasarkan perintah dari Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmadun Siswadi, SH. Saat penyergapan dilakukan, terduga sempat melarikan diri ke arah timur. Namun, hanya berjarak sekitar 7 meter dari titik awal, petugas berhasil mengamankan terduga dan membawanya kembali ke lokasi semula.

Setelah menghadirkan dua saksi umum, SDP (30), warga Dusun Nciu dan M (60) perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga. Dalam penggeledahan badan yang dilakukan oleh Polwan, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun diamankan ponsel Oppo warna silver.

Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah terduga, dan ditemukan satu unit ponsel Vivo warna hitam. Petugas melanjutkan penyisiran di sekitar lokasi pelarian terduga, tepatnya di kolong rumah panggung berjarak sekitar 1 meter. Di lokasi itu, ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0.67 gram dan 0,34 gram.

Meski sempat terjadi kegaduhan karena pihak keluarga terduga tidak mengakui barang bukti tersebut. Setelah diberikan penjelasan oleh KBO Satresnarkoba, pihak keluarga akhirnya menerima proses hukum yang berjalan. Terduga dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Selama ini informasinya terduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Soro, Kecamatan Kempo.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas AKP Zuharis, SH., membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus bergerak menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami imbau kepada seluruh warga untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, karena konsekuensinya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *