DLH KSB Akan Surati Kembali Dinas Provinsi Terkait Penambangan Emas Ilegal di Desa Jereweh yang Kembali Beroperasi

oleh -882 Dilihat

SUMBAWA BARAT, Samawarea. Com ( 21/7/2025) Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan sistem perendaman yang kembali beroprasi di Desa Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, memantik reaksi serius kembali dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat. Kepala DLH KSB, Aku nurramadin menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyurati kembali Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menindaklanjuti aktivitas perendaman Emas ilegal yang kini kembali beroperasi secara terang-terangan.

Menurut Nuraahmadin , aktivitas penambangan ilegal yang sebelumnya sempat mereda kini kembali menggeliat di kawasan Jereweh, bahkan dengan intensitas yang semakin meningkat. Ia menyebut bahwa kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan.

“Kami sudah pernah melaporkan aktivitas ini ke pihak provinsi beberapa waktu lalu. Namun karena kegiatan ini kembali berlangsung, maka kami akan bersurat kembali sebagai bentuk tindak lanjut sekaligus meminta langkah tegas dari pihak provinsi,” ujarnya kepada media, Jumat (19/7).

Penambangan tanpa izin tersebut, tambahnya, dilakukan di luar zona IPR yang diperbolehkan dan tidak memiliki izin lingkungan, baik dari pemerintah daerah maupun dari instansi terkait di tingkat provinsi. Hal ini tentu menjadi persoalan serius karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dikhawatirkan akan mencemari lingkungan.

Pak Madin menegaskan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan tindakan langsung terhadap aktivitas PETI, terutama dalam aspek penegakan hukum. Oleh karena itu, DLH KSB lebih menekankan pada upaya pelaporan, pemantauan, dan koordinasi lintas sektor.

“Perlu diketahui bahwa kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang, khususnya yang menyangkut izin usaha pertambangan (IUP), berada di tangan Pemerintah Provinsi dan pusat. Kami di daerah akan tetap mendukung dan mendorong langkah-langkah yang diperlukan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau membiarkan kegiatan ilegal tersebut berlangsung, mengingat dampak lingkungan jangka panjang yang bisa ditimbulkan. Selain kerusakan hutan dan tanah, pencemaran air sungai menjadi ancaman nyata bagi warga sekitar.

“Pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Kami terus mengawasi dan akan melibatkan semua pihak termasuk aparat penegak hukum, agar kegiatan ini bisa dihentikan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas,” tegasnya

Aktivitas perendaman ini juga pernah di ingatkan oleh kepala desa Belo agar mengurus ijin dulu sebelum beroprasi namun tidak diindahkan tetap kekeh beroprasi ” Saya sudah ingatkan kepada prusahan agar mengurus ijin dulu sebelum beroprasi namun tidak didengar, “ungkap kepala Desa Belo kaharuddin.

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *