Ungkap Perdagangan Anak Berkedok Penginapan, Polres Dompu Ringkus Mucikari

oleh -1021 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (17 Juni 2025) – Tim Jatanras Polres Dompu kembali meringkus seorang mucikari, dalam penggrebekan yang digelar di sebuah penginapan “Vita Amalia” wilayah Kecamatan Manggalewa, Senin (16/6/25) sore pukul 17.00 Wita.

Tindakan yang dikomandani AIPDA Sukarman ini menemukan anak perempuan yang masih berstatus pelajar berusia 15 tahun berinisial YA bersama pria hidung belang di dalam sebuah kamar. Terungkap, keberadaan YA di kamar itu, merupakan hasil transaksi prostitusi.

“Menurut pengakuan korban, dia ditawarkan oleh seorang perempuan berinisial AYH kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming bayaran,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli SH melalui Kasi Humas AKP Zuharis, SH, Selasa (17/6).

Dari pengakuan ini kata Zuharis, tim meringkus AYH (23) warga Desa Katua, Kecamatan Dompu. Selain mengamankan mucikari muda beserta korban dan pria hidung belang, di dalam kamar tim juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 750.000 dan tiga buah kondom.

Terhadap perbuatan itu polisi menjerat AYH dengan pasal 76F jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau subsider Pasal 506 KUHPidana. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *