SUMBAWA BARAT, samawarea.com (26 Agustus 2026) — Sengketa penguasaan lahan di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, kini berlanjut ke ranah hukum pidana. Nyonya Lusy (70), pedagang asal Sumbawa Besar, melalui kuasa hukumnya dari Law Office Intan Bulaeng, resmi melaporkan tiga warga Dusun Mantun ke Polres Sumbawa Barat.
Ketiga warga yang dilaporkan masing-masing berinisial EC (47), LM (49), dan BN (37). Mereka dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah serta dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
Laporan tersebut disampaikan melalui Surat Pengaduan Resmi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumbawa Barat.
Kuasa hukum menyebut, ketiga terlapor diduga menguasai dan memanfaatkan lahan milik Nyonya Lusy tanpa izin serta tanpa dasar alas hak yang sah. Akibat persoalan tersebut, korban mengklaim mengalami kerugian materiil sedikitnya Rp 500 juta.
Sempat Dimediasi Pemerintah Kecamatan
Sebelum menempuh jalur hukum, persoalan tersebut sebenarnya telah difasilitasi Pemerintah Kecamatan Maluk melalui mediasi kekeluargaan yang berlangsung di Rumah Dinas Camat Maluk pada 31 Oktober 2022.
Dalam mediasi tersebut, menurut pihak korban, kepemilikan Nyonya Lusy atas lahan yang disengketakan telah diakui oleh para penggarap.
Sejumlah warga penggarap lainnya disebut telah menunjukkan iktikad baik dengan menyelesaikan pembayaran atau ganti rugi atas lahan secara patut. Mereka antara lain Pak Nurdin, Pak Arina, H. Sutikno, Pak Arsyat, Ama Mahrup (Ama Aziz), dan Pak Gimin.
Namun, menurut kuasa hukum, sikap berbeda ditunjukkan oleh tiga terlapor. Mereka disebut tidak kooperatif, menolak proses mediasi, serta tidak bersedia menyerahkan lahan maupun melakukan pembayaran.
Kuasa Hukum Apresiasi Respons Polres Sumbawa Barat
Kuasa hukum Nyonya Lusy, Suparjo Rustam, S.H., M.H., C.Med., CLA., Rabu (26/8), menyampaikan apresiasi terhadap pihak Polres Sumbawa Barat yang telah menerima laporan pengaduan tersebut.
“Kami atas nama Tim Kuasa Hukum menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat beserta Kasat Reskrim dan jajaran yang telah menerima Surat Laporan Pengaduan dari klien kami dengan sangat baik dan profesional,” ujar Suparjo.
Ia menjelaskan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai tidak membuahkan penyelesaian terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
“Langkah hukum ini kami tempuh karena sikap acuh para terlapor yang jelas-jelas mengindikasikan adanya niat jahat (mens rea) untuk menguasai aset milik klien kami secara permanen dan melawan hukum,” tegasnya.
Suparjo berharap proses penanganan perkara oleh kepolisian dapat berjalan cepat dan profesional sehingga kliennya memperoleh kepastian hukum.
“Kami sangat berharap proses penyelidikan dan penyidikan ini dapat berjalan cepat dan lancar, sehingga klien kami, Ibu Lusy, segera mendapatkan kepastian hukum serta keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (SR)






