Transaksi Via Online, Pemuda ini Tertangkap Saat Ambil Kiriman Ganja dari Bekasi

oleh -1216 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Juni 2025) – HA (29) gagal mengedarkan narkotika. Pasalnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa lebih cepat mengetahui informasi dan mengendus keberadaannya. Warga Kecamatan Unter Iwis Kabupaten Sumbawa ini pun dibekuk setelah mengambil paket berisi ganja di perusahaan jasa pengiriman, um’at (13/6/2025) pukul 12.00 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Harirustaman, SH., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Sumbawa dari Bea Cukai Kabupaten Sumbawa.

Informasi ini menyebutkan adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika melalui jasa pengiriman Lion Parcel di Kabupaten Sumbawa.

Merespons laporan tersebut, Kasat segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga HA di Jalan Raya Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes.

Saat diinterogasi, HA mengakui narkotika jenis ganja tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli online di platform sosial media (Facebook) yang berasal dari Bekasi.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 pocket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 49,53 gram, HP android, sebungkus rokok Camel, Honda scoopy, dan kandus paket.

Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga dibawa ke Mapolres Sumbawa. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (SR)

victoria pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *