SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 Mei 2025) – Orang tua Bulan (bukan nama sebenarnya), kaget. Hal ini setelah mengetahui Bulan yang masih sekolah, positif hamil. Usia kandungannya sudah 7 bulan.
Ternyata yang menghamili siswi SMK ini adalah pacarnya sendiri berinisial AR (20). Kasus ini telah ditangani penyidik PPA Reskrim Polres Sumbawa setelah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, AKP Dilia Pria Firmawan S.IK, belum lama ini mengatakan, kasus ini terjadi di salah satu kelurahan wilayah Kecamatan Sumbawa.
Berawal dari hubungan asmara korban dan AR yang terjalin sejak November 2024 lalu. Karena hubungan ini, AR sering bertandang ke kos-kosan korban. Di kost inilah hubungan layak suami istri terjadi berulang kali hingga akhirnya korban hamil.
Keluarga curiga karena melihat adanya perubahan fisik korban. Perut siswi kelas X ini semakin membesar. Meski didesak korban tak bergeming untuk mengakuinya.
Orang tua korban tak kehilangan akal lalu membeli alat test kehamilan untuk digunakan korban. Hasil tes ternyata korban positif hamil, dan pemeriksaan lebih lanjut usianya sudah tujuh bulan.
Setelah itu, korban mengaku telah berhubungan badan dengan AR. AR sempat datang menemui keluarga korban untuk mengungkapkan keinginannya menikahi korban. Namun, orang tua korban menolak dan memilih jalur hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat mengaku telah mengamankan AR dan prosesnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. (SR)