SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 Mei 2025) – Dua sindikat peredaran narkoba di wilayah Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Kamis (8/5/2025) pukul 15.30 Wita.
Kedua pelaku berinisial RM (27) dan J (27), warga Desa Muer ini diketahui kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Mereka ditangkap bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin, S.Sos., atas perintah Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., langsung mengerahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di dua lokasi terpisah.
Di TKP pertama, Dusun Telaga Lompa, Kecamatan Plampang, tim berhasil mengamankan RM dan melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 17 pocket sabu seberat 8,1 gram yang disembunyikan di plafon kamar, serta alat isap, korek gas, dan ponsel.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke TKP kedua di Dusun Kalepe, Plampang, dan mengamankan JA. Namun, tidak ditemukan barang bukti.
“Keduanya diduga merupakan bagian dari sindikat pengedar sabu di wilayah Desa Muer. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran asal-usul barang bukti tersebut,” jelas AKP Tamrin.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sumbawa dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (SR)