Pukul dan Tendang Istri, Seorang Suami Dibekuk Polisi

oleh -1856 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1 Mei 2025) – Seorang suami berinisial FA (23) ditangkap Tim Patroli Satuan Samapta bersama Satuan Reskrim Polres Sumbawa, Rabu (14/5) malam lalu.

Penangkapan ini dilakukan di kos-kosan wilayah Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa, karena FA dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap istrinya, YS (19). Kini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu telah ditangani penyidik Unit PPA Reskrim guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH., S.IK., M.AP., melalui Kasi Humas IPDA Eva Oktaviana Sagala SH menyampaikan bahwa penangkapan itu bermula ketika korban menghubungi pihak kepolisian untuk meminta bantuan karena mengalami tindakan KDRT. Korban juga meminta untuk

dibawa ke rumah sakit. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli Sat Samapta bersama Anggota Sat Reskrim bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tiba dilokasi, tim mengamankan pelaku berinisial FA dan korban YS.

Kepada polisi, korban mengaku dipukul dan ditendang. Korban diancam suami akan diusir dari rumah kos tersebut. “Kasus ini dalam penyelidikan dan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *