Gadai Mobil Agunan, Pria 50 Tahun Ditangkap Polisi  

oleh -1897 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (16 Mei 2025) – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH (50), yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait transaksi gadai kendaraan bermotor senilai Rp 90 juta.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam, 15 Mei 2025 malam pukul 19.30 Wita, dipimpin KBO Satreskrim Polresta Mataram. Terduga diamankan di sebuah kontrakan milik anaknya yang berlokasi di wilayah Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Kapolresta Mataram yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili S.Trk., S.IK menuturkan, kasus ini bermula, Jumat, 28 Juli 2023. Terduga menggadaikan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam DR 1228 AV kepada korban Awan Hariadi (43), seorang Pegawai Negeri Sipil yang berdomisili di Dusun Ranget, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Saat transaksi berlangsung, SH menunjukkan surat-surat kendaraan lengkap, termasuk STNK dan BPKB. Korban pun bersedia menerima gadai kendaraan tersebut dengan nilai transaksi mencapai Rp 90.000.000.

Namun, permasalahan terungkap saat mobil digunakan oleh orang tua korban pada 13 Desember 2023. Mobil itu ditarik pihak leasing, PT BFI Finance, di wilayah Desa Tanak Tepong, Narmada. Dari situlah korban mengetahui bahwa BPKB mobil tersebut telah lebih dahulu dijaminkan terduga ke PT BFI Finance dan dalam kondisi menunggak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 90 juta.

Tim Resmob yang telah mengantongi informasi keberadaan terduga langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa selembar kuitansi gadai kendaraan yang mencantumkan mobil Toyota Kijang Innova senilai Rp 90 juta.

Kini terduga diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan bermotor. Pastikan legalitas dan status kepemilikan kendaraan benar-benar jelas agar tidak menjadi korban penipuan serupa. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *