SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Mei 2025) – Meskipun polisi intensif melakukan penangkapan terhadap para pengedar dan pengguna, namun peredaran narkoba masih saja terjadi.
Buktinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali meringkus pengedar berinisial SA (40) di wilayah Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Kamis (15/5/2025) sore pukul 16.00 Wita.
Dalam penangkapan itu, anggota mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 pocket sabu seberat bruto 6,36 gram, alat hisap (bong), pipa kaca, sumbu, 2 korek gas, HP, timbangan digital, gunting, dan uang tunai Rp. 500.000.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH., S.IK., M.AP., melalui Kasat Res Narkoba AKP Tamrin, S. Sos., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Plampang.
Tim langsung bergerak menuju TKP melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat.
Menurut pengakuan terduga, barang haram tersebut diperoleh dari orang yang tidak dikenal. Untuk proses lebih lanjut, terduga ditahan. (SR)






