Setelah 8 Bulan Menghilang, Buronan ini Tertangkap Polsek Alas di Gapit Empang

oleh -1524 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 April 2025) – Setelah 8 bulan menjadi buronan polisi, akhirnya AA tertangkap. Sebelum dibekuk, AA telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Agustus 2024 lalu setelah melakukan aksi pencurian. Tersangka ini ditangkap di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Selasa, 8 April 2025.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH, S.IK, M.AP, melalui Kapolsek Alas Kompol Satrio, SH, terduga ditetapkan dalam DPO setelah kabur dari rumahnya dan hendak ke luar pulau Sumbawa. Meski demikian keberadaan terduga terus dilacak.

“Setelah melalui penyelidikan yang intens, akhirnya pada tanggal 8 April 2025, anggota Polsek Alas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Gapit, Kecamatan Empang. Anggota Reskrim Polsek Alas segera berkoordinasi dengan Polsek Empang. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan,” ucap Kapolsek.

Sebelumnya, terduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah lingkungan RT 02 RW 07 Dusun Stowe Brang, Desa Luar, Kecamatan Alas. Terduga masuk ke rumah korban melalui pintu dapur dengan cara mencongkel daun jendela dan membuka grendel pintu.

Dalam aksinya terduga menggondol sejumlah barang di antaranya satu gitar elektrik melody, satu gitar bass elektrik, satu tabung gas 3 Kg, satu set kunci peralatan bengkel, satu set panci, satu set alat gilingan Mio merk Pastagilo, satu buah mixer merk Philips, satu iPhone 6S, dan satu unit bor elektrik. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *