DOMPU, samawarea.com (16 April 2025) – Hanya dalam waktu 1×24 jam, Polsek Dompu berhasil mengungkap kasus pencurian mesin traktor Kubota. Pengungkapan ini dibuktikan dengan penangkapan dua orang terduga, Senin (15/4/25) malam.
Kedua terduga berinisial MA (17) dan RG (29) ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Karijawa dan Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kapolsek Dompu, IPDA Ade Helmi, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari M. Taufik (43), seorang petani asal Karijawa Selatan, yang mengaku kehilangan mesin traktor di kandang sapinya, Minggu (14/4). Kehilangan mesin ini membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Timsus yang dipimpin Aipda Taufikurrahman. Tak berselang lama, tim mengidentifikasi identitas terduga dan meringkusnya di dua lokasi berbeda. Kini kedua terduga telah diamankan dan diproses lebih lanjut. (SR)